Ilustrasi Produk UMKM. (Foto: monitorday.com)

Jakarta, MNEWS.co.id – Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menilai sertifikasi halal meningkatkan omzet usaha usaha mikro kecil menengah (UMKM). Berdasarkan hasil survei Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, kenaikan omzet UMKM bisa mencapai 8,53 persen.

“Hasil survei menggembirakan ketika mendapat sertifikasi halal. Omzet usahanya naik rata-rata sebesar 8,53 persen,” ujar Teten dalam acara Peluncuran program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Produk Halal Bagi UMKM secara daring, Selasa (20/10/20).

Teten mengatakan kenaikan omzet tersebut menandakan bahwa sertifikasi halal direspon oleh publik dan dibutuhkan oleh pelaku usaha. Selain sertifikasi halal, pihaknya juga terus akan melakukan pendampingan dalam bentuk edukasi manajemen produk halal maupun pendaftarannya menjadi krusial dalam mendukung UMKM. Hal ini terlihat dari berbagai program pelatihan di 71 pusat layanan usaha terpadu di berbagai kabupaten kota.

“Percepatan dan perluasan akses UMKM dalam sertifikasi halal, membutuhkan kolaborasi, tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri. Jadi saatnya sekarang bekerja sama, bukan sekadar bersama-sama kerja,” tambahnya.

Teten  menginformasikan bahwa sektor industri halal, terutama dalam produk makanan halal Indonesia masih belum bisa menembus peringkat sepuluh besar dunia. Sedangkan, di lini lain seperti pariwisata halal, fesyen muslim, dan keuangan syariah, Indonesia sudah mendapat posisi di lima besar dunia. Secara rinci ia menjelaskan industri pariwisata halal di peringkat keempat, fesyen muslim peringkat ketiga, dan keuangan syariah peringkat kelima.

Maka dari  pelaku UMKM diharapkan  bisa memanfaatkan teknologi digitalsebagai strategi untuk bertahan di tengah pandemi Covid-19. Menurut survei McKinsey pada bulan Juli 2020, ada kenaikan penjualan di platform digital sebesar 26 persen, dengan 3,1 juta transaksi setiap hari selama pandemi Covid-19.

Teten juga mengapresiasi dukungan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Menteri Agama, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang membuat terobosan sehingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat memperoleh seritifikat halal atas produk mereka secara gfratis.

Sebelum lahirnya UU tersebut, sertifikasi halal menjadi ironi bagi UMKM. Sebagai negara yang berpenduduk mayoritas muslim, hanya sedikit UMKM yang bisa mengakses sertifikat halal lantaran besarnya biaya yang harus dikeluarkan.