Solo, MNEWS.co.id – Menteri Koperasi (Menkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menjelaskan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, akan semakin mempermudah perkembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) salah satunya dari sisi pengupahan.
Teten mengatakan bahwa Omnibus Law ini akan memberikan dampak positif bagi UMKM, yaitu tentang salah satunya mengenai kebijakan pengupahan. Oleh karena itu, pada aturan ini untuk kebijakan pengupahan UMKM dikecualikan dari upah minimum dan lainnya. Sehingga artinya nanti UMKM akan lebih kompetitif dibandingkan dengan usaha besar.
Kebijakan ini akan mampu mendorong kemitraan atau usaha besar dengan melakukan kerjasama dengan koperasi atau UMKM.
“Pada subcontracting ini artinya perusahaan besar membagi produksinya ke UMKM lain. Di sisi lain peluang ini harus ditangkap oleh para UMKM untuk meningkatkan kapasitas produksinya,” katanya.
Cipta Lapangan Kerja sebelumnya merupakan salah satu industri yang aktif bergerak pada satu daerah ke daerah lain, untuk mencari upah tenaga kerja yang lebih murah. Namun selanjutnya hak tersebut akan berbeda karena lebih memilih bermitra dengan para pelaku UMKM.
Sementara itu, mengenai kemungkinan terjadinya upah UMKM di bawah standar karena pengecualian tersebut, menurut dia, tergantung kesepakatan antara pekerja dengan pemilik usaha.
“Dikecualikan ini tidak harus sama dengan yang normal, mengenai kemungkinan nantinya upah di bawah standar itu tergantung dari kesepakatan,” kata Teten.
Teten memberikan contoh salah satunya dengan adanya perusahaan garmen yang pekerjaan rajutnya dikerjakan di perumahan orang per orang. Ia mengatakan satu hal yang dilupakan adalah hak buruh menjadi tidak terlindungi.
“Maka kami ingin masyarakat industri perumahan berkoperasi sehingga terjalin hubungan subcontracting yang lebih formal, yang lebih sejahtera, dan lebih melindungi hak-hak pekerja,” ungkap Teten.