Jakarta, MNEWS.co.id – Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengeklaim implementasi UU Cipta Kerja berhasil mengubah konsepsi perizinan berusaha yang semula berbasiskan izin (license approach) ke berbasis risiko (risk based approach). Hal ini berimbas pada perbaikan ekonomi Indonesia di saat pandemi.
“Ada tiga hal yang diberi apresiasi oleh masyarakat dan lembaga internasional dalam Indonesia menangani covid-19 yaitu terkait dengan kebijakan fiskal, kebijakan moneter, reformasi struktural. Salah satunya adalah melalui UU Cipta Kerja dan Online Single Submission (OSS),” ujarnya.
Adapun operasionalisasi perizinan berusaha diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Dalam PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko memberikan kemudahan perizinan berusaha untuk setidaknya 1.349 kegiatan usaha. Setiap kegiatan usaha tersebut dilakukan analisa risiko dengan mengacu pada risiko kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan serta mempertimbangkan besaran dari skala usaha, sehingga menghasilkan sejumlah 2.165 tingkat risiko.
Dari 2.165 tingkat risiko tersebut, tercatat risiko rendah sebanyak 32,3 persen, risiko menengah rendah sebanyak 19,8 persen, sedangkan risiko menengah tinggi sejumlah 26,8 persen, dan risiko tinggi sebanyak 21,1 persen.
Secara agregat, risiko rendah dan menengah rendah merupakan mayoritas 52,1 persen yang pada umumnya berada pada kegiatan usaha yang diminati oleh UMKM dan relatif lebih cepat untuk operasionalisasi usaha karena cukup hanya mendaftar NIB dan/atau self-declare untuk memenuhi standar-standar di kemudian hari.
“Pada saat UU Cipta Kerja disusun, regulasi mengalami obesitas dengan jumlah yang mencapai 43.604 peraturan mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Obesitas regulasi tersebut menyebabkan inefisiensi birokrasi yang menjadi faktor utama masalah dalam berusaha di Indonesia,” ungkap Airlangga.
Ia menambahkan pemerintah juga mengidentifikasi 1.211 Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) yang secara berkala dan berkelanjutan akan terus dilakukan penyederhanaan.
Sementara itu, pelaksanaan PP Nomor 6 Tahun 2021 adalah untuk memastikan agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Teknis lainnya dapat melayani pengajuan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS secara cepat, sederhana, dan pasti.