Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan perlunya peran koperasi untuk mengatasi masalah UMKM, sehingga Ia berharap para pelaku UMKM dapat menjadi anggota koperasi. (Foto: Kemenkop UKM)

Jakarta, MNEWS.co.id – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan perlunya peran koperasi untuk mengatasi masalah UMKM, sehingga Ia berharap para pelaku UMKM dapat menjadi anggota koperasi. Tidak sedikit pelaku UMKM memiliki persoalan dalam akses permodalan, produksi, dan pemasaran, sehingga sangat diperlukan peran koperasi.

“UMKM perlu terus didorong untuk bergabung dengan koperasi atau membentuk koperasi baru. Koperasi sebagai badan hukum diharapkan bisa menyokong kebutuhan usaha dan membantu UMKM mengatasi persoalan-persoalannya,” katanya dikutip dari Liputan 6.

Teten memaparkan pengembangan UMKM melalui koperasi berorientasi usaha berbasis model bisnis sirkuit ekonomi (hulu-hilir, kemitraan terbuka dengan para pihak (inclusive closed loop), pemanfaatan teknologi informasi untuk melayani anggota, dan inklusif terhadap perkembangan usaha anggota (promosi ekonomi anggota).

Ia juga memberikan apresiasi kepada Iwapi yang memiliki kepedulian yang tinggi untuk memberdayakan kaum perempuan selama 46 tahun dan saat ini memiliki anggota lebih dari 30 ribu perempuan pengusaha.

Anggota Iwapi terdiri dari 85 persen dengan skala usaha kecil dan mikro, 13 perseh usaha berskala menengah, dan dua persen usaha dengan skala besar. “Sehingga, 98 persen anggota Iwapi adalah UMKM,” kata Teten.

Dalam kesempatan yang sama, Teten menambahkan bahwa penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia akibat pandemi Covid-19 yang sempat menyentuh angka -5,32 persen di triwulan II (terendah sejak 1999) dan -3,49 persen di triwulan III-2020.

Namun demikian, dengan program PEN yang telah digulirkan pemerintah dengan anggaran sebesar Rp695,20 triliun, diharapkan pada 2021, proyeksi kisaran pertumbuhan ekonomi Indonesia 2021 akan rebound mencapai target 4,5-5,5 persen.

Sementara untuk reaktivasi dan penumbuhan kembali koperasi dan UMKM pascapandemi, pemerintah melalui UU Cipta Kerja, memberikan beberapa kemudahan bagi Usaha Mikro Kecil dan koperasi.

Antara lain yakni kemudahan untuk mendirikan koperasi, dengan pendirian koperasi cukup sembilan orang, rapat Anggota secara daring/luring, usaha koperasi berdasarkan prinsip syariah, dan perlindungan koperasi/bidang usaha yang diprioritaskan bagi koperasi.

Selain itu, ada juga Izin Tunggal bagi UMK, pengelolaan terpadu UMK, kemudahan pembiayaan dan insentif fiskal, prioritas penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi pengembangan UMK, Kemitraan UMK (alokasi 30 persen rest area/infrastruktur publik untuk UMK).