Jakarta, MNEWS.co.id – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki ingin pengusaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diberi perlakuan khusus. Ia ingin aturan terkait perlakuan dan kesempatan bagi kalangan UMKM tidak disamaratakan di kebijakan penyatuan undang-undang alias omnibus law.
Teten menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang meminta para jajaran menteri membentuk omnibus law terkait kemudahan berusaha serta ingin pemerintahannya melahirkan UU Cipta Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.
Dengan omnibus law, pemerintah berharap berbagai aturan yang berkaitan dengan kemudahan berusaha baru bisa diharmonisasikan. Namun, hal tersebut diharapkan tak serta merta membuat aturan yang bersinggungan dengan UMKM jadi dipukul rata dengan usaha berskala besar.
Misalnya, soal akses pembiayaan, perizinan, sertifikasi, dan lainnya. Oleh karena itu, ia meminta penyatuan aturan perlu dilakukan secara hati-hati.Sebelumnya, Jokowi ingin jajaran menteri mampu memberikan kebijakan omnibus law dalam rangka memudahkan kesempatan berusaha. Tujuannya, agar aliran investasi kian deras mengalir ke Tanah Air.
Rencana penerbitan omnibus law pun sudah dikomunikasikan kepala negara langsung ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penyampaian dilakukan saat pelantikan Jokowi dan Ma’ruf Amin selaku Wakil Presiden pada 20 Oktober lalu. Ia turut meminta seluruh kementerian/lembaga agar bisa mempercepat pembentukan aturan hukum tersebut.
Teten menambahkan, bahwa ada tiga strategi yang akan dijalankannya selama menjabat sebagai menteri. Tiga strategi tersebut dijalankan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian di era digital dan disrupsi teknologi.
Strategi pertama yang mesti dilakukan adalah memperbesar pasar bagi produk UMKM. Hal ini, kata Teten, bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi lewat data dan aplikasi yang mendukung.
“Sekarang lewat bermacam aplikasi, pelaku UMKM bisa mengakses market lebih besar selain yang ada kampungnya sendiri, hal ini tentu menjadi penting bagi produk mereka,” kata Teten.
Teten menjelaskan, melalui tiga aktor juga bisa terhubung yakni petani/pelaku UMKM, konsumen dan investor. Keberadaan aplikasi juga mendorong adanya agregasi (terkumpulnya) petani/pelaku UMKM dalam satu wadah sehingga bisa meningkatkan skala bisnis produk dan usaha
Kedua adalah mendorong pemanfaat teknologi produksi, salah satu contohnya penjualan termasuk ekspor bunga tulip di Belanda dan juga durian monthong asal Thailand. Lewat teknologi produksi, penjualan produk tersebut bisa dilakukan dengan lebih tertata serta bisa diproduksi secara massal untuk produksi pasar yang lebih luas.
Terakhir yaitu mendukung skema pembiayaan yang sesuai dengan bisnis model produk petani atau pelaku UMKM. Menurutnya, untuk bisa mengakses pembiayaan dari perbankan, pelaku UMKM/petani bisa tergabung atau membentuk koperasi.
Dengan berbentuk koperasi yang berbadan hukum, bisa memudahkan lembaga pembiayaan seperti perbankan untuk bisa membiayai atau memberikan kredit. “Jadi, koperasi seharusnya menjadi agregasi dari UMKM baik bagi kelompok pertanian, peternakan, perikanan, kuliner maupun kerajinan,” kata Teten Masduki.