Jakarta, MNEWS.co.id – Pemerintah pusat bersama dengan pemerintah daerah (Pemda) membantu pengusaha sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), di tengah wabah virus corona. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, bantuan yang diberikan berupa kebijakan agar roda perekonomian di daerah tetap berjalan.
“Terutama pada pengusaha UMKM dan pengusaha-pengusaha mikro yang perlu dibantu dalam bentuk kebijakan maupun dalam bentuk bantuan lainnya sehingga usahanya tetap bisa berjalan dan tetap bisa menggerakkan roda ekonomi di daerah masing-masing,” katanya.
Keputusan tersebut adalah bagian dari dua peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Peraturan tersebut memungkinkan daerah untuk merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai kebijakan di tengah wabah virus corona. Selain bagi pelaku usaha, Pemda juga dapat merevisi APBD untuk meningkatkan fasilitas kesehatan.
“Dengan fokus untuk meningkatkan fasilitas kesehatan, baik dalam rangka peningkatan kapasitas rumah sakit-rumah sakit agar sesuai standar dalam rangka menangani isu virus corona dan juga kampanye-kampanye pencegahan,” kata..
Nantinya, Pemda juga akan merevisi APBD untuk memberi bantuan kepada masyarakat tidak mampu. Sebelumnya diberitakan, penyebaran virus corona memberikan dampak bagi kegiatan perekonomian global, tanpa terkecuali Indonesia. Selain pertumbuhan ekonomi dan penerimaan lesu, dampak virus corona pun dirasakan oleh pelaku UMKM. Hal ini termasuk UMKM yang berorientasi ekspor. Terimbas virus corona, transaksi mereka lantas anjlok.