Yogyakarta, MNEWS.co.id – Malioboro akan menerapkan kawasan tanpa rokok yang direncanakan dimulai pada akhir Maret 2020. Saat ini Pemkot Yogyakarta terus melakukan persiapan yang dibutuhkan untuk pelaksanaannya.
Eny Dwiniarsih, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta mengatakan, salah satu persiapan yang perlu dilakukan adalah keberadaan tempat khusus merokok sehingga wisatawan tidak merokok sembarangan dan asapnya mengganggu pengunjung lain.
Nantinya, tempat khusus merokok tersebut tidak diperbolehkan dibangun di sepanjang jalur pedestrian di Malioboro, karena dikhawatirkan akan mengganggu akses wisatawan dan keberadaan fasilitas tersebut tidak sesuai dengan aturan keistimewaan DIY.
Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta akan berupaya melakukan pendekatan ke pihak ketiga, yaitu pelaku usaha di sepanjang Jalan Malioboro untuk bisa menambah fasilitas berupa tempat khusus merokok di persil yang mereka miliki.
Eny mengatakan, tidak ada desain khusus yang harus dipenuhi untuk membangun tempat khusus merokok di Malioboro. Namun, tempat khusus merokok tersebut harus berada di luar ruangan dan dilengkapi dengan asbak sehingga puntung rokok tidak dibuang sembarangan.
Salah satu tempat usaha yang kini sudah memiliki tempat khusus merokok adalah Malioboro Mall. Tempat khusus merokok tersebut berada di halaman depan pusat perbelanjaan tersebut dan bisa diakses secara mudah oleh pengunjung Malioboro.