Ilustrasi konsumen membeli produk UMKM. (Foto: Liputan 6)

Jakarta, MNEWS.co.id – Pemerintah menginginkan agar pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian dan lembaga serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengutamakan sektor UMKM. Namun kenyataannya, realisasinya masih jauh dari yang diharapkan, baru mencapai Rp82,4 triliun atau seperempat dari potensi yang ada.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melaporkan realisasi pengadaan belanja untuk pelaku UMKM pada 2020 baru sebesar Rp82,4 triliun dari potensi sebesar Rp318,03 triliun. Potensi itu pun sebenarnya hanya 37 persen dari total belanja pengadaan sebesar Rp1.027 triliun.

“Sampai saat ini sudah mencapai Rp82,4 triliun atau 25,99% dari total potensi belanja UMKM,” kata Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa (LKPP), Roni Dwi Susanto saat Rakornas Pengadaan Barang Jasa Pemerintah 2020:Transformasi Digital dan Profesionalisme SDM Pengadaan yang diadakan secara virtual, Rabu (18/11/20).

Roni mengatakan pimpinan-pimpinan lembaga dan kepala daerah agar didorong untuk berkontrak dengan pelaku UMKM. Untuk paket pengadaan yang nilainya sama atau lebih dari Rp2,5 miliar bisa bekerja sama dengan pelaku usaha mikro kecil dan menengah serta penggunaan produk dalam negeri dalam pemenuhan barang jasanya.

LKPP juga menyediakan laman khusus bagi usaha kecil pada portal pengadaan nasional untuk memberikan informasi terkait secara luas antara lain informasi tentang jumlah pelaku usaha kecil, potensi nilai belanja, pengadaan untuk usaha kecil dan jenis komoditas pada katalog elektronik yang dijual oleh usaha kecil.

“LKPP telah mencanangkan program bela pengadaan untuk mendukung program usaha mikro dan kecil digital melalui proses belanja langsung oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah yang bernilai paling tinggi Rp50 juta,” tambah Roni.

Roni menilai pada saat pandemi Covid 19 ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan belanja pengadaan barang dan jasa khususnya untuk mengatasi dampak ekonomi dan sosial dari pandemi.

“Meskipun pengadaan barang dan jasa untuk menangani covid bersifat segera tidak dapat ditunda namun tetap harus memenuhi prinsip tepat efektif transparan tanpa meninggalkan akuntabilitasnya untuk mencapai tujuan pengadaan yang mempunyai value for money,” ujarnya.