Ilustrasi Pelaku UMKM. (Foto: Yasin Habibi)

Jakarta, MNEWS.co.id – Upaya mitigasi dampak pandemi Covid-19, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta Koperasi, tengah diantisipasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan satuan kerjanya yakni Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM).

Melalui sejumlah langkah cepat dan tanggap melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), upaya yang berdampak pada pelaku UMKM dan koperasi terus dilakukan. Targetnya, sasaran Koperasi dan UMKM, diharapkan dapat memberi kontribusi besar terhadap pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia.

Koperasi juga memiliki peran penting pada perekonomian, di antaranya sebagai lembaga ekonomi, lembaga sosial, dan lembaga pendidikan. Koperasi yang dikelola dengan asas demokratis dan kekeluargaan merupakan wadah usaha profesional yang memberi manfaat ekonomi bagi anggota dan masyarakat.

Saat kondisi pandemi, seluruh sektor usaha terpukul tak terkecuali Koperasi. Koperasi dihadapkan dengan kenyataan pahit, di antaranya, 47 persen masalah permodalan, 35 persen penjualan menurun, 8 persen produksi terhambat, 7 persen distribusi terhambat, sisanya masalah bahan baku. Kelompok usaha Koperasi yang paling terdampak adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Serba Usaha (KSU).

LPDB-KUMKM turut mendukung Pemerintah dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional melalui strategi tiga fase. Fase tersebut antara lain, fase survival berupa restrukturisasi pinjaman, fase pemulihan berupa penyaluran bunga murah, dan fase penumbuhan ekonomi berupa relaksasi peraturan yakni murah, mudah, dan ramah.

Melalui Restrukturisasi Pinjaman berupa penundaan pembayaran pokok dan jasa hingga 12 bulan, penurunan atau pengurangan angsuran jasa, perpanjangan jangka waktu pinjaman, serta penambahan fasilitas pinjaman. Pada fase ini ditargetkan sebanyak 40 penerima dana bergulir terdiri dari 30 Koperasi dan 10 UMKM mendapatkan fasilitas tersebut, dengan total outstanding mencapai Rp179,1 Miliar.

Pada fase program pemulihan ekonomi, dilakukan penyaluran pinjaman sebagai modal kerja khusus diperuntukkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS). Fasilitas pinjaman bunga murah maksimal 3 persen untuk pola konvensional dan bagi hasil 20:80 untuk pola syariah, dengan jangka waktu pinjaman maksimal 5 tahun, serta berlaku untuk mitra top up, mitra repeater, maupun mitra baru.

Selanjutnya adalah fase penumbuhan ekonomi LPDB-KUMKM, melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyaluran Pinjaman Atau Pembiayaan Dana Bergulir Oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah diatur mekanisme perbaikan layanan LPDB-KUMKM.

Di antaranya, Pengelolaan Dana Bergulir yang menyalurkan pinjaman ke Koperasi dan UKM strategis, penyaluran melalui lembaga perantara seperti BLUD dan Koperasi Sekunder, relaksasi persyaratan, relaksasi pengelolaan manajemen risiko, pembagian tanggung jawab, serta simplifikasi pengajuan.

LPDB-KUMKM juga berperan dalam Upaya Pendampingan terhadap calon Mitra/Mitra bersama Deputi teknis di KemenkopUKM, menjadi Inkubator Wirausaha kepada wirausaha pemula (startup), kerjasama penyelenggaraan inkubasi dan kerjasama pendanaan dengan BUMN/CSR/Badan Ziswaf.