Ilustrasi UMKM. (Foto: Johan Tallo)

Jakarta, MNEWS.co.id – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Pengadaan Barang dan Jasa. Peraturan tersebut merupakan perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Perpres tersebut merupakan salah satu aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang diharapkan mampu menjadi pengungkit pergerakan ekonomi yang melemah akibat pandemi Covid-19.

“Peraturan Presiden ini untuk memberikan kemudahan, perlindungan, sekaligus pemberdayaan bagi usaha mikro, usaha kecil dan koperasi. Di sisi lain ada mandat Undang-Undang Cipta Kerja yang harus diimplementasikan dari sisi pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto.

Di samping itu, pemerintah juga didorong memperluas peran serta usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan koperasi dengan mencantumkan barang/jasa mereka dalam katalog elektronik.

Nantinya, dengan ketentuan baru yang akan disusun, maka kemudahan UMKM dalam pengadaan barang dan jasa mendapat porsi anggaran yang lebih besar. Dia pun mendorong agar UMKM dan koperasi lebih aktif ikut dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Perumusan rancangan perubahan Perpres ini akan tetap menggunakan empat pilar yaitu regulasi akan disederhanakan untuk mempercepat dan bukan memperumit namun tetap akuntabel. Lalu dari sisi kelembagaan tetap disusun, kemudian SDM fungsional pengadaan, dan juga dari market practice and procurement operation yang akan terus diperbaiki, sampai dengan transparansi dan juga integritasnya,” ujarnya dikutip dari Berita Satu.

Sementara Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP, Sarah Sadiqa menjelaskan, perubahan peraturan terkait pengadaan barang dan jasa. Aturan terbaru memasukkan pilihan toko daring.

“Pembelian secara elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang atau jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring,” kata Sarah.

Katalog elektronik memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, TKDN, produk dalam negeri, produk SNI, produk ramah lingkungan hidup, negara asal, harga, penyedia, dan informasi lainnya terkait barang dan jasa.

Untuk diketahui, Presiden telah menetapkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden. Aturan-aturan itu diharapkan dapat segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum kebangkitan bangsa Indonesia.