Jakarta, MNEWS.co.id – Membayar pajak terkadang menjadi hal yang memberatkan bagi seorang pengusaha. Banyak para pengusaha yang tidak mengetahui manfaatnya, sehingga membuat mereka enggan membayar pajak.
Bagi pelaku usaha di Indonesia, pasti diwajibkan untuk membayar pajak. Baik dari usaha kecil hingga usaha yang sangat besar. Pajak yang harus mereka bayarkan ada beberapa jenis, mulai dari pajak usaha, wajib pajak, dan pajak penghasilan (PPh). Tarif pajak penghasilan usaha juga dibedakan sesuai dengan besar omzet usaha.
Dalam sesi Business Coaching UMKM Academy by Kimia Farma bersama Sahabat UMKM, Selasa (11/11/20), CEO HiPajak Tracy Tardia mengatakan tidak sedikit pelaku usaha yang menganggap membayar pajak merupakan hal yang paling dijauhi karena dianggap mengurangi keuntungan.
Padahal membayar pajak sudah menjadi kewajiban sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap peraturan. Selain itu, lanjutnya, dengan membayar pajak pelaku usaha juga akan mendapatkan keuntungan dan manfaat yang dapat membantu untuk mengembangkan usahanya.

Beberapa keuntungan yang akan didapatkan oleh pelaku UMKM dalam membayar pajak yaitu:
- Meningkatkan kredibilitas usaha
Dengan membayar pajak, pelaku UMKM dapat meningkatkan kredibilitas bisnis di mata perbankan, lembaga keuangan, customer, dan juga partner
2. Mempermudah urusan administrasi
Saat ini banyak sekali persyaratan administrasi yang memerlukan NPWP seperti kredit bank, BPJS, pembuatan paspor, SIUP, dan lainnya. Dengan mempunyai NPWP atau membayar pajak, urusan administrasi akan menjadi lebih mudah.
3. Membuat perencanaan keuangan usaha lebih baik
Salah satu yang mengakibatkan pengusaha bangkrut adalah karena sebagian dari mereka tidak dapat mengelola keuangan bisnisnya. Oleh karena itu, dengan membayar pajak maka pelaku usaha akan belajar mengelola keuangan bisnis yang dijalankan.
Tracy menambahkan bahwa pajak juga digunakan oleh pemerintah untuk mengatur perekonomian dalam negeri. Pajak bisa menjadi alat stabilitas ekonomi dalam berbagai kondisi yang dianggap mengancam keberlangsungan jalannya perekonomian. Dengan kehadiran pajak, pemerintah memiliki banyak opsi dalam membuat dan menerapkan sebuah kebijakan.
Dari beberapa keuntungan tersebut, maka para pelaku usaha dapat memperoleh manfaat yang berlipat. Tracy mengatakan jika jauh lebih banyak manfaat yang akan dirasakan oleh pelaku UMKM dengan membayar pajak.
Manfaat tersebut antara lain dapat memiliki legalitas usaha, meningkatkan kredibiltas usaha, meningkatkan profesionalitas usaha, rencana keuangan menjadi lebih tertata secara jelas, dapat mengajukan peminjaman ke bank hingga lebih dari Rp60 juta, dan pada akhirnya dapat membesarkan usaha.
“Pelaku usaha akan jauh lebih untung dengan bayar pajak. Jangan ngemplang pajak, tapi bayarlah pajak juga dengan pintar,” pungkas Tracy.