Jakarta, MNEWS.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan memberi bantuan kepada sejumlah pesantren, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan masyarakat umum di Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (4/7/20)
Bantuan tersebut merupakan bagian dari refocusing program dan kegiatan Kemnaker dalam penanggulangan dampak pandemi Covid-19. Bantuan berupa program BLK Komunitas untuk 10 pesantren, paket kegiatan padat karya, paket Tugas Pembantuan kepada Disnaker Mojokerto, bantuan alat pencegahan Covid-19 untuk 26 pesantren, paket kegiatan Tenaga Kerja Mandiri, dan bantuan inkubasi bisnis kepada 250 wirausahawan di Mojokerto.
Menteri Ketenagakerjaan , Ida Fauziyah menambahkan, kegiatan ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo agar program dan kegiatan seluruh Kementerian atau Lembaga difokuskan untuk menangani dampak pandemi. Untuk itu, Ida ingin agar pekerja yang terdampak baik yang di-PHK maupunn dirumahkan, untuk dilibatkan dalam pelaksanaannya.
“Seluruh program yang ada di Kemnaker kami orientasikan untuk membantu teman-teman yang ter-PHK, yang dirumahkan,” kata Ida.
Menurutnya, saat ini pemerintah bukan hanya menangani pemulihan sektor kesehatan, namun di segala aspek. Termasuk, pemulihan ekonomi masyarakat serta memastikan warga mendapatkan social safety net.
Khusus tentang program BLK Komunitas, Ida menjelaskan bahwa program ini bertujuan mempercepat peningkatan kompetensi SDM. Program menyasar berbagai komunitas masyarakat, salah satunya lembaga pendidikdan keagamaan seperti pesantren.
“Ini salah satu cara kita mendorong peningkatan kompetensi masyarakat kita. Mendorong dari yang low skill, agar memiliki kompetensi dan masuk pasar kerja atau berwirausaha,” tambahnya.
Hingga pada 2019, Kemnaker telah membangun 1.113 BLK Komunitas. Pada 2020, Kemnaker mencanangkan target pembangunan 2.000 BLK Komunitas. Namun ternyata pandemi Covid-19 membuat target itu terpaksa disesuaikan menjadi 1.000 BLK Komunitas.
Lebih lanjut, Ida menegaskan, program-program bantuan ini tidak boleh disalahgunakan. Ia menyebut tak akan segan menindak siapapun yang menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan program bantuan.
“Tidak boleh satu rupiah pun berkurang bantuan itu. Tidak boleh ada siapa pun yang mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan meminta fee atas program ini. Jadi kalau ada oknum mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan dan motong, bawa ke polisi, kita laporkan sama-sama,” kata Ida.