Ilustrasi produk tas lokal. (Foto: Antara)

Jakarta, MNEWS.co.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung langkah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama melalui sertifikasi halal untuk produk IKM. Melalui langkah ini, IKM berpeluang meningkatkan daya saing produknya, baik di kancah domestik maupun global, terutama di sektor industri pangan.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Gati Wibawanngsih mengatakan dengan sertifikasi halal akan memberikan kepercayaan penuh kepada konsumen bahwa produk yang dihasilkan memiliki standar dan kualitas yang baik.

Gati menambahkan, selain sertifikat halal, pelaku IKM juga wajib memperhatikan aspek keamanan produk pangannya. Salah satu konsep dan strategi untuk menjamin keamanan dan mutu pangan yang dianggap lebih efektif dan aman serta telah diakui keandalannya secara internasional adalah sistem manajemen keamanan pangan atau Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).

“HACCP bertujuan agar produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi dan terhindar dari bahaya kontaminan baik secara fisik, kimia dan biologi,” katanya dikutip dari siaran pers Kemenperin.

Manfaat yang diambil dari HACCP adalah pelaku IKM dapat menjamin keamanan produknya kepada konsumen dan mencegah kasus keracunan pangan. Sebab dalam penerapan sistem HACCP, bahaya-bahaya dapat diidentifikasi secara dini, termasuk mengenai tindakan pencegahan dan tindakan penanggulangannya.

Selain itu, perizinan juga berperan penting bagi industri pangan rumah tangga, yakni sebagai perlindungan hukum dari tindak kejahatan yang dapat terjadi di masa depan dan juga dapat digunakan sebagai acuan baik atau buruknya dalam bertindak.

“Pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). SPP-IRT memiliki fungsi sebagai izin edar suatu produk pangan, di mana setelah memiliki SPP-IRT produk tersebut dapat secara legal diedarkan atau dipasarkan, baik dengan cara dititipkan atau dijual langsung ke masyarakat luas,” tambahnya.

Pemilik SPP-IRT dapat memasarkan produknya dengan jalur distribusi yang lebih luas, khususnya jika ingin menitipkan produknya di toko-toko modern yang sudah terkenal dan memiliki basis konsumen tetap yang besar.

Adapun pangan yang tidak diizinkan memperoleh SPP-IRT yaitu pangan olahan untuk kelompok tertentu (rentan penyakit), produk asal hewan yang dikalengkan, pangan yang diproses dengan pasteurisasi dan pangan yang diproses dengan pembekuan.

Menurut Gati, peran pelaku IKM dalam pengembangan industri nasional sangat penting. Terlebih lagi di era pasar global yang membuka peluang ekspor produk Indonesia, tetapi juga menjadi tantangan karena pelaku usaha akan bersaing dengan kompetitor dari negara lain di dalam negeri.

Mengingat pentingnya peran pelaku IKM, pemerintah terus mendorong pengembangan IKM agar semakin kompetitif.