Jakarta, MNEWS.co.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan terus memantau aktivitas sektor industri terkait penerapan protokol kesehatan ketat. Ini setelah terjadi beberapa kasus karyawan pabrik positif Covid-19.
“Beberapa hari lalu, kami meninjau kawasan industri KIIC di Karawang, kawasan industri MM2100 di Bekasi, dan mengunjungi pabrik Suzuki Indomobil Motor Plant Cakung,” kata Dody Widodo, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin.
Ia menjelaskan kunjungan kerjanya selain memantau penerapan protokol kesehatan yang dijalankan perusahaan dan pengelola kawasan industri tersebut, juga untuk mendengar langsung kendala yang dihadapi di tengah pandemi Covid-19.
“Kami ingin memastikan implementasinya sesuai dengan surat edaran menteri terkait dengan izin operasional industri. Namun yang saat ini terdampak merupakan industri-industri yang telah melakukan protokol kesehatan dan melaporkannya dengan baik,” ujar Deddy.
Sebab itu, guna mencegah penyebaran Covid-19, perusahaan dan pengelola kawasan industri sebaiknya aktif berkoordinasi dengan gugus tugas setempat. Kemenperin pun terus bersinergi dengan pemerintah daerah.
Tak kurang dari 50 media nasional dan daerah dari berbagai platform mengkampanyekan upaya memerangi penyebaran virus Corona (Covid-19) di Indonesia.
Ignatius Warsito, Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin menambahkan, pihaknya akan mengevaluasi sejumlah kebijakan yang sudah ada. Ini bertujuan untuk memastikan tidak akan ada lagi klaster penyebaran Covid-19 di sektor industri.
“Kami sudah membangun sistem IOMKI dengan mewajibkan industri memberikan pelaporan secara berkala. Kami harapkan protokol kesehatan tidak hanya dilaporkan secara normatif, tetapi juga terkait dengan implementasi koordinasi antara perusahaan dengan gugus tugas di daerah,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, pihaknya akan terus memantau protokol kesehatan di industri. Untuk mengatur kepatuhan industri dalam menjalankan IMOKI, Menperin telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19
Selain itu, terdapat SE Menperin No 7/2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Berikutnya SE Menperin No. 8/2020 tentang Kewajiban Pelaporan bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang Memiliki IOMKI.
Agus menegaskan industri juga perlu berinisiatif mengambil langkah apabila terdapat kasus Covid-19 di lingkungannya, antara lain dengan penutupan fasilitas produksi, isolasi, hingga karantina.
Kemenperin sangat menaruh perhatian terhadap penerapan protokol kesehatan untuk menghindari penyebaran Covid-19 di industri. “Kesehatan karyawan dan faktor ekonomi sama pentingnya untuk menjaga keberlangsungan kegiatan produksi,” ujar Agus.