Kemenkop UKM lakukan sinergitas kegiatan untuk pulihkan koperasi dan UMK di Provinsi Sulawesi tengah (Sulteng dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Foto: Kemenkop.
Kemenkop UKM lakukan sinergitas kegiatan untuk pulihkan koperasi dan UMK di Provinsi Sulawesi tengah (Sulteng dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Foto: Kemenkop.

Mataram, MNEWS.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM melakukan sinergitas kegiatan di Provinsi Sulawesi tengah (Sulteng dan Nusa Tenggara Barat (NTB) guna pemulihan usaha bagi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil (UMK) di kedua provinisi tersebut, yang terdampak gempa bumi (NTB) dan bencana tsunami likuifaksi dan gempa bumi (Sulteng).

Di Provinsi Sulteng, kegiatan dilakukan di Kota Palu, Kab. Sigi dan Kab. Donggala Sedang dii provinsi NTB kegiatan dilakukan di Kabupaten Lombok Utara, Lombok Barat, Lombok Timur dan Kota Mataram.

Di NTB sinergi antara Deputi Restrukturisasi Usaha dengan Deputi Pengembangan SDM Kemenkop dan UKM itu diwujudkan dalam bentuk bantuan pemerintah (Banpem) @ Rp. 4,5 juta kepada 150 UMK dan Penerapan Early Warning System (EWS) serta pelatihan vocational kepada 80 orang di Lombok Tengah.

Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Abdul Kadir Damanik menekankan, restrukturisasi usaha bagi Koperasi dan UMKM merupakan hal penting dilakukan dalam upaya menjaga stabilitas kinerja Koperasi dan UMKM. 

“Oleh karena itu kami secara bertahap terus melakukan sosialisasi di seluruh Indonesia,” tegas Damanik dalam acara sosialisasi restrukturisasi usaha kepada 50 Koperasi dan UMKM di D’Max Hotel beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, restrukturisasi usaha tidak hanya dilakukan oleh Koperasi dan UMKM yang mengalami penurunan usaha atau usaha yang terkena bencana alam. 

“Namun restrukturisasi harus dilakukan terus-menerus agar kinerja Koperasi dan UMKM lebih baik sehingga dapat meraih peluang dalam setiap persaingan,” ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi restrukturisasi usaha di Lombok Tengah ini, diharapkan Koperasi dan UMKM di sini dapat meningkatkan performa kinerja usahanya dengan memaksimalkan sumber daya yang ada. Menata kembali aspek usahanya yang tidak efisien, sehingga kinerja usahanya makin baik dan dapat terus unggul dalam era pasar bebas ini.

Selain itu melalui Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia ikut berperan aktif dalam memulihkan perekonomian  masyarakat setempat dengan melaksanakan program Pelatihan Vocational Pengolahan Makanan Berbahan Dasar Buah-buahan Lokal yang diberikan dalam bentuk keterampilan teknis dengan pemilihan jenis pelatihan sesuai dengan potensi/sumberdaya lokal yang tersedia di daerah setempat yang diolah menjadi produk yang mempunyai nilai jual/nilai tambah dan sekaligus selepas pelatihan, peserta dapat memanfaatkan ilmu ini sebagai modal keterampilan untuk membuka lapangan usaha/peluang usaha baru. 

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lombok Tengah Ihksan menyatakan, pihaknya sangat berterima kasih dan mengapresiasi atas pelaksanaan pelatihan kepada Koperasi dan UMK binaannya dan berjanji akan terus mengawal dari hulu hingga hilir.

Pemulihan di Sulteng

Sementara itu di Provinsi Sulteng, tercatat ada lima Kab terdampak bencana Tsunami, Gempa Bumi dan Likuifaksi yaitu di wilayah Kab/Kota; Palu, Sigi, Parigi, Parigi Moutong dan Donggala. Dari 5 Kab/Kota tersebut yang dinilai kerusakannya paling parah adalah Kota Palu, Kab. Sigi dan Kab. Donggala.

Program Bantuan Modal Usaha direncanakan akan diberikan kepada sebanyak 150 Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di 3 Kab/Kota yaitu; Palu, Sigi dan Donggala, masing-masing per-kab/kota akan mendapatkan alokasi 50 PUMK dengan dana yang diterima untuk masing-masing PUMK senilai maksimal Rp 5 juta rupiah.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah terus berupaya, agar usaha mikro dan kecil dapat kembali menjalankan usahanya pascabencana. Berbagai aktivitas kegiatan telah dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM diantaranya memfasilitasi restrukturusasi kredit dengan melibatkan lembaga keuangan (bank/non bank), Kementerian Perekonomian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hingga 29 Januari 2019 data KUMKM yang terdampak bencana di provinsi Sulawesi Tengah mencapai 100.910 Unit UMKM dengan plafon kredit sebesar Rp. 8.038,6 triliun dan jumlah outstanding sebesar Rp.5.150,5 triliun yang bersumber dari 13 (tiga belas) perbankan dan 1 (satu) Lembaga keuangan. Nilai restrukturisasi kredit yang telah dilakukan adalah jumlah UMKM sebanyak 22.325 Unit dengan jumlah plafon sebesar Rp.3.498,5 triliun dan outstanding sebesar Rp 2.672,6 triliun.

Bimtek untuk Pemberdayaan UMK

Dalam tahap persiapan program Bantuan Pemerintah untuk pemberdayaan UMK di Wilayah Bencana, Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha  juga menyelenggarakan kegiatan Bimtek sekaligus sosialisasi Juknis Banpem di Provinsi Sulawesi Tengah dengan 2 (dua) angkatan yaitu angkatan pertama dilaksanakan tanggal 13 Februari 2019 dan Angkatan kedua tanggal 14 Februari 2019 bertempat di Rama Garden Hotel Kota Palu yang diikuti sebanyak 150 pelaku usaha mikro dan kecil (PUMK) yang bersal dari Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Donggala. 

Bimbingan Teknis Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil ini merupakan kelanjutan dari komitmen yang telah dibangun oleh Kementerian Koperasi dan UKM dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabuapten/Kota di Sulawesi Tengah tahun 2018, khususnya dengan Dinas yang membidangi pembinaan Koperasi dan Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Menengah (KUMKM).

Upaya penanggulangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terdampak bencana yang terjadi di Indonesia belum optimal. Hal ini disebabkan banyaknya jumlah bencana yang terjadi dan jumlah KUMKM yang terkena bencana dalam beberapa tahun terakhir. Disamping itu, lemahnya ketahanan bisnis Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam menghadapi bencana. Untuk itu, ke depan Kementerian Koperasi dan UKM akan terus berupaya agar penanggulangan bencana bagi KUMKM menjadi perhatian khusus dalam kebijakan pembangunan KUMKM.

Sutarmo, Asisten Deputi Perlindungan Usaha Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan proses seleksi calon peserta kewenangannya mutlak pada Dinas Koperasi dan UKM Kab/Kota setempat yang nantinya wajib melaporkan perkembangan dana tersebut selama 2 (dua) tahun, sejak dana diterima yang dilakukan pada setiap semester sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan pemerintah.