Ilustrasi Pelaku UMKM. (Foto: Sindonews)

Jakarta, MNEWS.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memastikan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi pembiayaan atau pinjaman bagi pelaku usaha, khususnya bagi UMKM yang terdampak Covid-19.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, program ini memungkinkan debitur mendapatkan keringanan berupa penundaan pembayaran bunga selama enam bulan sejak disetujuinya pengajuan restrukturisasi.

Dengan begitu, pelaku usaha bisa lebih fokus untuk meningkatkan bisnisnya tanpa harus terbebani oleh kewajiban cicilan yang biasa dibayarkan sebelum Covid-19.

“Pemerintah sudah membuat kebijakan relaksasi pembiayaan dan tambahan pembiayaan baru bagi UMKM dan koperasi untuk mengatasi masalah keuangan dan masalah cash flow, yang kami pahami memang sejak pandemi banyak pelaku usaha yang mengalami kesulitan pembiayaan untuk membayar cicilan dan bunganya, yang merupakan utang lama,” katanya.

Teten menambahkan, anggaran untuk membantu pelaku UMKM menghadapi Covid-19 lebih dari Rp123 triliun. Anggaran ini termasuk Rp35 triliun untuk subsidi bunga, Rp78 triliun untuk penempatan dana restrukturisasi, serta Rp1 triliun untuk pembiayaan investasi koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM.

Selain program restrukturisasi tersebut, Teten juga menegaskan bahwa pihaknya sedang mengupayakan agar pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan sosial (bansos). “Saya berharap usulan tersebut dapat disetujui Kementerian Keuangan, sehingga nantinya akan semakin banyak lagi pelaku UMKM yang mendapatkan bansos”, tambahnya.

Khusus untuk program kredit usaha rakyat (KUR), pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp190 trilun. Dengan KUR ini pelaku UMKM bisa mendapatkan bunga yang sangat rendah, yaitu sebesar 6% dengan plafon pinjaman hingga Rp500 juta.

Sayangnya, anggaran KUR hingga saat ini masih kecil penyerapannya. Tercatat dana sisa yang belum diserap pelaku usaha sekitar Rp129 triliun. Salah satu penyebab pelaku usaha sulit mengakses KUR karena adanya ketentuan harus menggunakan agunan, padahal jumlah pinjaman hanya Rp50 juta.


Teten berharap dengan adanya kelonggaran dan juga sudah efektifnya aktifitas usaha di sektor ekonomi, pelaku UMKM tetap bisa memenuhi standar protokoler kesehatan.

“Ancaman wabah Corona masih begitu tinggi, sehingga sangat rentan terjadi penularan ketika pelaku UMKM tidak memperhatikan standar kesehatan,” ungkapnya.