Ilustrasi Kredit Usaha Rakyat (KUR). (Foto: infoperbankan.com)
Ilustrasi Kredit Usaha Rakyat (KUR). (Foto: infoperbankan.com)

MNEWS.co.id – Kementerian Koperasi, dan Usaha, Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) memastikan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) oleh perbankan yang telah ditunjuk harus tanpa agunan, dengan tujuan memudahkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kalau sampai menerapkan agunan, nanti akan kita copot subsidi bunganya,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius dilansir MNEWS.co.id dari Antara.

Penyaluran KUR merupakan program dari pemerintah yang bertujuan untuk mempermudah pembiayaan bagi pelaku UMKM dengan bunga atau margin yang rendah.

Yulius memastikan para pelaku UKM dapat mengakses KUR dari perbankan maupun penyalur lainnya, tanpa harus menggunakan agunan, karena memang aturan program tersebut menyatakan demikian.

“Kalau KUR itu pinjam saja langsung ke bank tanpa agunan,” tutur Yulius.

Ia menjelaskan saat ini terdapat KUR untuk perorangan yang maksimal kreditnya yaitu Rp100 juta, selain itu terdapat pembiayaan KUR klaster dengan maksimal kredit Rp500 juta, namun diberikan bagi kelompok.

Semua program KUR tersebut, lanjut Yulius, tanpa adanya agunan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan akses pembiayaan para pelaku UMKM.

“Untuk KUR klaster maksimal Rp500 juta. Pinjamannya sudah boleh dilakukan, cuma pihak peminjamnya saja belum ada,” tuturnya.

Kemenkop UKM mendata hingga 29 Agustus 2023 realisasi penyaluran KUR telah mencapai Rp148,95 triliun atau 50,15 persen dari target yang telah ditetapkan yaitu Rp297 triliun. Penyaluran KUR tersebut telah menjangkau kepada 2,71 juta debitur.

“Kalau realisasi hingga saat ini sudah 50 persen dari target,” kata Yulius.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki sedang mengkaji ketentuan “credit scoring“, sebuah metode yang digunakan perbankan dalam menentukan layak atau tidaknya peminjam, sebagai mekanisme untuk mengakses kredit usaha rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM sebagaimana yang diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Menteri Teten Kaji Kredit Skoring untuk UMKM Sesuai Perintah Presiden Jokowi

Teten menjelaskan “credit scoring” bukan berarti UMKM tidak harus memiliki aset, tidak memiliki agunan maupun kolateral, namun kolateral UMKM berbentuk kesehatan usaha maupun kontrak bisnis yang bisa dijadikan sebagai penilaian untuk “credit scoring”.

Menurutnya melalui kebijakan “credit scoring“, akan mempercepat penyaluran KUR kepada UMKM yang tidak memiliki aset berupa agunan.