Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. (Foto: Liputan 6)

Jakarta, MNEWS.co.id – Anggaran Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pada 2021 ditetapkan sebesar Rp978,289 miliar. Alokasi anggaran ini akan difokuskan pada program Kewirausahaan, UMKM, dan Koperasi serta program Dukungan Manajemen.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pagu anggaran kementeriannya telah ditetapkan berdasarkan surat Kementerian Keuangan Nomor S-903/MK.02/2021, tanggal 2 Oktober 2020.

“Pagu Anggaran Kementerian Koperasi dan UKM 2021, adalah sebesar Rp978,289 miliar,” kata Teten dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Senayan Jakarta, Kamis, (21/1/21).

Kementerian Koperasi dan UKM mengalami refocusing (penghematan) sebesar Rp88,2 miliar berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-30/MK.02/2021, tanggal 12 Januari 2021, sehingga pagu anggaran 2021 setelah refocusing adalah sebesar Rp890.060.375.000.

Sebelumnya anggaran Kementerian Koperasi dan UKM pada 2020 adalah sebesar Rp972,337 miliar. “Kemudian terjadi penghematan sebesar Rp322,565 miliar sehingga pagu menjadi Rp649,771 miliar,” tambahnya.

Selanjutnya, pada Agustus 2020 Kementerian Koperasi dan UKM mendapatkan alokasi tambahan anggaran yaitu untuk penyaluran Banpres Produktif Tahap Satu sebesar Rp22,014 triliun.

Pada September 2020, Kemenkop mendapatkan tambahan anggaran tahap kedua penyaluran Banpres Produktif sebesar Rp6,810 triliun sehingga total pagu menjadi Rp29,474 triliun.

“Berdasarkan pagu anggaran tersebut telah mampu direalisasikan sebesar Rp29,247 triliun atau 99,23 persen dengan sisa anggaran sebesar Rp227,382 miliar atau 0,77 persen,” pungkas Teten.