Penyerahan secara simbolis gerobak bagi pelaku UKM oleh DKUKMP Sekadau.(Foto: Marpina Sindika)

Pontianak, MNEWS.co.id – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUMP) Kabupaten Sekadau, Pontianak menghadirkan 98 gerobak bagi pemilik usaha mikro di Kabupaten Sekadau, Rabu (20/1/21).

Kepala Dinas DKUKMP Sekadau, St Emanuel memaparkan pengadaan gerobak untuk berjualan tersebut merupakan program tahun 2020, dimana anggaran yang digunakan bersumber dari DID tahun 2020. Penyerahan secara simbolis pun telah dilakukan pada 28 Desember 2020.

“Bantuan gerobak ini kita berikan kepada pemilik usaha mikro yang sudah terdata, untuk di Kecamatan Sekadau Hilir paling banyak yakni 62 orang,” ungkapnya.

Fasilitas gerobak tersebut tentunya tidak diperjualbelikan. Namun para pengguna gerobak akan dikenakan iuran setiap bulan dengan jumlah iuran yang sangat terjangkau, sesuai dengan Perda yang berlaku.

Nantinya pelak usaha yang menerima bantuan gerobak tersebut akan difokuskan untuk berjualan di komplek pasar baru Sekadau. Dengan harapan menjadi salah satu tempat wisata kuliner di Sekadau, selain di komplek terminal Lawang Kuari Sekadau.

Emanuel menambahkan untuk penerima bantuan tersebut, tidak hanya masyarakat Kabupaten Sekadau. Tetapi mereka yang secara KTP bukan masyarakat Sekadau juga ada.

“Ada beberapa yang di KTP bukan warga Sekadau, tetapi sudah lama tinggal di Sekadau dan berusaha di Sekadau. Kita juga sudah meminta agar mereka ini dapat pindah domisili ke Sekadau, intinya selama masih warga negara Indonesia, kita tidak ada perbedaan,” tambahnya.

Ia berharap dengan adanya bantuan gerobak tersebut  dapat membantu perputaran ekonomi di Kabupaten Sekadau, khususnya bagi UKM.