Kabiro Penmas POLRI, Brigjen Pol Awi Setiyono, bersama Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (KADIN) bidang Ekonomi Kreatif, Erik Hidayat, dalam dialog yang diselenggarakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN). Senin (14/9/20). (Foto: Petrominer)

Jakarta, MNEWS.co.id – Para pelaku usaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengatakan komitmen dalam mendukung upaya pemerintah mengutamakan pemulihan kesehatan, bahkan sudah menerapkan protokol kesehatan di lokasi usaha masing-masing seperti yang dianjurkan pemerintah.
 
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang (Kadin) Indonesia bidang Ekonomi Kreatif Erik Hidayat menjelaskan pemerintah harus tegas dalam penerapan operasi yustisi ini sehingga kesadaran masyarakat semakin terbangun secara masif, termasuk ke daerah-daerah dan lokasi usaha seperti pasar dan permukiman padat warga.
 
Penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat usaha, lanjutnya, seyogyanya diikuti dengan kepatuhan dari sisi masyarakat, karena ada sanksi Pemerintah bagi para pelaku usaha, misalnya penutupan operasional usaha saat ditemukan pelanggaran protokol kesehatan di dalam tempat usaha.


“Kami meminta kerja sama dari masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan di tempat-tempat usaha, sehingga sanksi penutupan atau denda bahkan penutupan tempat usaha tidak perlu terjadi,” katanya.
 
Kadin mendukung pemulihan kesehatan sebagai hal yang prioritas saat ini sehingga diharapkan mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah sejak 14 September 2020 melaksanakan Operasi Yustisi serentak nasional. Melalui operasi itu diharapkan dapat menegakkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan guna menekan persebaran virus covid-19 sehingga mempercepat pemulihan kesehatan dan selanjutnya kebangkitan ekonomi nasional.
 
Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia Brigjen Pol Awi Setiyono menyatakan penegakan kedisiplinan tersebut diterapkan secara bertahap dengan mengedepankan upaya persuasif simpatik hingga penegakan hukum.
 
Mulai dari teguran mematuhi protokol kesehatan, lanjutnya dalam dialog yang diselenggarakan Komite Penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), hingga sanksi denda dan kerja sosial bahkan pencabutan izin tempat usaha.
 
“Sasaran operasi yustisi adalah daerah-daerah yang berpotensi menjadi klaster baru penyebaran covid-19. Sehingga kembali lagi ke wilayah masing-masing, bagaimana penerapannya,” ungkapnya.
 
Dalam penerapan sanksi, Kepolisian bekerja bersama TNI, pemerintah daerah (Pemda), termasuk para stakeholder terkait, bahkan melibatkan komunitas-komunitas masyarakat.
 
Untuk sanksi-sanksi, disesuaikan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 dan mengikuti peraturan daerahnya, juga disediakan fasilitas sidang di tempat, dengan melibatkan Kejaksaan, Panitera dan Hakim.