Jakarta, MNEWS.co.id – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang mengizinkan produk kekayaan intelektual sebagai jaminan utang resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022.
PP ini menyatakan fasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual ini dilakukan melalui pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi dan penilaian kekayaan intelektual.
Produk kekayaan intelektual yang dimaksud di sini seperti Lagu, Film dan Lukisan. Peraturan pemerintah (PP) tentang ekonomi kreatif ini bisa diajukan baik ke lembaga keuangan seperti bank maupun non bank.
“Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif,” demikian bunyi Pasal 4 beleid tersebut.
Saat ini, terdapat 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yang difokuskan oleh Kemenparekraf, yakni pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, dan fesyen, kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi. Dengan begitu, karya-karya tersebut bisa dijadikan sebagai jaminan utang.
Namun hal tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan agar bisa dijadikan jaminan utang. Seperti karya telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Lalu, karya tersebut juga sudah dikelola baik secara mandiri dan/atau dialihkan haknya kepada orang lain.
Untuk lembaga keuangan bank atau non bank juga akan memberikan syarat empat point untuk pengajuan pembiayaan berbasis intelektual ini serta melakukan penilaian karya yang dijadikan agunan.
Empat point tersebut adalah, pertama, proposal pembiayaan. Kedua, memiliki usaha ekonomi kreatif. Ketiga, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif. Keempat memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
Pelaku ekraf juga terlebih dahulu harus melakukan verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa.
PP ini mulai berlaku satu tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.