Ilustrasi Membayar Pajak.(Foto: Pexels/Achara)
Ilustrasi Membayar Pajak.(Foto: Pexels/Achara)

Jakarta, MNEWS.co.id – Pemerintah akan menggali potensi pajak dari usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk mengejar setoran penerimaan pajak tahun 2020. Ini seiring dengan perkembangan UMKM dalam ekonomi digital khususnya e-commerce.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan saat ini UMKM sedang dalam tahap pertumbuhan, meski secara nominal penerimaan pajak penghasilan (PPh) final tidak sebesar PPh pasal 21 atau PPh Karyawan.

Yoga menyampaikan, tahun lalu jumlah pembayar pajak UMKM meningkat 30% dibanding tahun 2018. Untuk tetap menjaga tingkat kepatuhan UMKM, Ditjen Pajak melakukan pembinaan melalui Business Development System (BDS) dan edukasi perpajakan terhadap pelaku UMKM.

Demikian juga pelayanan yang semakin mudah dalam pemenuhan kewajiban perpajakan UMKM akan terus pemerintah siapkan melalui berbagai inovasinya.   Sementara itu, hasil pemanfaatan data keuangan dari Satuan Tugas (Satgas) Pajak juga bisa untuk membantu dalam konteks pengawasan. 

Saat ini sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik mengatur kesetaraan antara pedagang offline dan online. Dengan adanya beleid tersebut, Yoga mengharapkan pelaku UMKM yang sudah memenuhi persyaratan menjadi wajib pajak (WP) maka harus punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi E- Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengatakan pada dasarnya asosiasi tidak mensyaratkan UMKM di platform digital sudah menjadi wajib pajak patuh atau belum. Selama ini, UMKM melaporkan PPh final atas kehendak sendiri.

Namun, ia menyadari perluasan channel pembayaran pajak di e-commerce cukup mempermudah UMKM yang berdagang di sana bisa sekaligus membayar PPh final. Sehingga dengan perluasan yang ditargetkan tahun ini, diyakini akan menambah basis WP UMKM baru.

Ignatius bilang, asoisasi keberatan bila nantinya UMKM yang ingin berdagangn diwajibkan mempunyai NPWP. Alasannya, prasyarat ini akan menghambat calon pelapak karena tidak semua memiliki NPWP. Mereka akan memilih berdagang di media sosial yang justru akan lebih sulit diawasi otoritas pajak.

Dari sisi profil UMKM di e-commerce pun berbeda-beda. Ignatius menerangkan bahwa tidak semua pelapak memiliki niat serius berkelanjutan dalam berdagang. “Ada sebagian yang hanya coba-coba, bahkan cuma menjual satu barang dari hadiah dia jual di e-commerce,” ujar Ignatius.

Dia menegaskan, untuk dapat mengatur kepatuhan perpajakan UMKM di e-commerce, asosiasi membuka pintu lebar-lebar dengan pemerintah untuk mendiskusikan skema perpajakan apa yang diinginkan dengan tidak membebani industri yang sedang berkembang itu, tapi tetap menjunjung level playing field dalam dunia usaha.