Tampilan Depan Gedung PT Bursa Efek Indonesia. (Foto: Ari Saputra)
Tampilan Depan Gedung PT Bursa Efek Indonesia. (Foto: Ari Saputra)

Jakarta, MNEWS.co.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mempersiapkan langkah agar pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dapat masuk ke dalam bursa dan memperoleh pendanaan di pasar modal. Hal ini menjadi langkah dari BEI untuk menghapus pandangan negatif mengenai BEI yang dikatakan hanya mengurusi perusahaan besar dan korporasi.

I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan PT BEI menjelaskan UMKM bisa mencatatkan diri di BEI melalui IDX Incubator atau program dari BEI yang berupa ruang inkubasi untuk menampung UMKM yang terletak di Jakarta, Surabaya dan Bandung.

“Kenapa ada IDX incubator? Kita ingin mencari ke daerah, perusahaan yang layak untuk di grooming, IDX Incubator jadi salah satu fasilitas agar perusahaan bisa masuk papan akselerasi,” katanya.

Nyoman berharap IDX Incubator dapat membantu UMKM untuk tumbuh bersama-sama dalam memasuki pasar modal. Pasalnya, Nyoman menambahkan bahwa jika UMKM telah memasuki papan akselerasi, mereka berkemungkinan besar untuk dipromosikan dan masuk ke papan pencatatan.

Persyaratan untuk memasuki bursa tidak terlalu sulit. Dia menyadari bahwa untuk mencapai tahap Good Corporate Governance atau tata kelola perusahaan yang baik itu memerlukan waktu yang tidak sedikit. Maka dari itu PT BEI akan memberikan ruang untuk bertumbuh terlebih dahulu untuk UMKM.

Bagi UMKM yang akan masuk ke lantai bursa saham harus masuk ke POJK (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) nomor 53. Dikatakan bahwa POJK yang diberikan untuk UMKM ini berbeda dengan POJK untuk perusahaan besar, di mana perusahaan besar diatur dalam POJK nomor 7 atau POJK umum.

“Kalau UMKM atau perusahaan kecil dan menengah, itu akan masuk ke POJK nomor 53. Ini peraturan yang berbeda sehingga memudahkan mereka untuk masuk ke papan akselerasi,” katanya.