Ilustrasi. (Grafis: Regina Mone)

MNEWS.co.id – Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan usaha pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di sektor ekonomi kreatif (ekraf).

Dalam menghadapi era globalisasi dan digitalisasi, perlindungan HaKI bukan hanya menjadi keharusan, tetapi juga dapat menjadi kekuatan strategis untuk mendorong pertumbuhan dan daya saing UMKM.

Dalam gelaran World Conference and Creative Economy (WCCE) 2022 di Bali, Presiden Joko Widodo menyampaikan jika ekonomi kreatif di Indonesia dan banyak negara lainnya akan menjadi tulang punggung masa depan dan diperhitungkan sebagai kekuatan ekonomi yang inklusif. 

Karenanya, keberadaan HaKI menjadi hal penting karena tidak hanya sebagai alat perlindungan dari barang dan jasa yang diproduksi, tapi juga untuk optimalisasi bisnis UMKM dan industri kreatif. 

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudduin Uno mengatakan, HaKI merupakan peluang bagi pelaku usaha ekonomi kreatif untuk bisa meningkatkan kualitas produk, daya saing, serta memperluas peluang untuk mengembangkan pasar.

“HaKI perlu disikapi secara serius oleh pelaku ekraf (ekonomi kreatif) agar produk mereka memiliki perlindungan hukum dan tentunya semakin berkembang,” kata Menparekraf Sandiaga. 

Terlebih melalui Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 24 Tahun 2022, pelaku ekonomi kreatif dimungkinkan mengajukan hak kekayaan intelektual sebagai objek pembiayaan. 

“Karena sekarang hak atas kekayaan intelektual dan sertifikasi halal menjadi sebuah peluang untuk para UMKM untuk naik kelas,” kata Menparekraf Sandiaga.