Gubernur Jatim Khofifah saat melihat produk UMKM. (Foto: Istimewa/Republika)

Surabaya, MNEWS.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mulai mengenalkan penggunaan Program Jawa Timur Belanja Online (Jatim Bejo) untuk pengadaan barang dan jasa di pemerintahan. Promosi ini tepat dilakukan saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) Minggu, (12/12/21).

Jatim Bejo merupakan upaya internalisasi yang terintegrasi terhadap perubahan budaya kerja menuju digitalisasi proses dengan cara optimalisasi pemanfaatan e-marketplace dalam bentuk toko daring untuk pengadaan barang/jasa pemerintah di Provinsi Jatim. Program ini sebagai upaya peningkatan peran serta pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan transparansi, akuntabilitas pengadaan barang/jasa.

Menurut Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, program Jatim Bejo ini menjadi andalan Pemprov Jatim terkait sistem belanja online di pemerintahan. Program tersebut mampu menjawab tantangan pemanfaatan platform perdagangan elektonik B2B (business to business e-commerce) di Indonesia yang terus meningkat.

Bahkan platform B2B e-commerce kini semakin populer digunakan pembeli, terutama dari kalangan pemerintah, dalam melakukan transaksi pengadaan barang dan jasa.

Untuk mengembangkannya, lPemprov Jatim melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Bank Jatim dan Mbizmarket selaku pemilik e-marketpalce yang bekerjasama dengan Jawa Timur sedang mengembangkan fitur baru untuk pembayaran dengan cara virtual account.

 “Harapannya, pembayaran bisa menjadi semakin cepat dan akuntabel. Sejalan dengan itu juga tepat pada tanggal 22 November 2021 telah dimasukkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 76 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Penyelengara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Untuk Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Melalui Toko Daring di Lingkungan Provinsi Jawa Timur. Salah satunya terkait batasan transaksi meningkat yang awalnya hanya Rp50 Juta sekarang telah menjadi Rp200 Juta, sesuai Keputusan Deputi Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP No. 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaran Toko Daring,” ujar Khofifah dikutip dari laman Pemprov Jawa Timur.

Berdasarkan laporan dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Jatim per 30 November 2021, Khofifah memaparkan, transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Program Jatim Bejo mencapai Rp35,8 Milyar yang berasal dari 13.701 pesanan.

Hingga saat ini sudah terdapat 24 Pemkab/Pemko yang sudah menyatakan komitmen menggunakan Program Jatim Bejo melalui surat dari kepala daerah maupun sekretaris daerah kabupaten/kota. Ke-24 daerah tersebut yakni Pemerintah Kota Malang, Batu, Kediri, Madiun, Probolinggo dan Mojokerto, kemudian untuk Pemerintah Kabupaten yaitu Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Tuban, Gresik, Lumajang, Blitar, Nganjuk, Situbondo, Sidoarjo, Trenggalek, Malang, Banyuwangi, Tulungagung, Jember, Pasuruan, Bangkalan, Probolinggo, Magetan dan Pacitan.

Oleh karena itu, Khofifah berharap melalui penggunaan Jatim Bejo bisa semakin meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengadaan barang/jasa melalui optimalisasi pemanfaatan e-marketplace dalam bentuk toko daring.

Melalui Program Jatim Bejo, Khofifah pun optimistis nanti pada tahun 2022 semakin besar total transaksi serta semakin banyak pemkab/pemko di Jatim yang akan bergabung dan menggunakannya karena sejalan dengan Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi melalui e-payment, e-katalog dan e-mark.