Grab Digitalisasi Proses Perizinan Usaha untuk UKM
Grab Digitalisasi Proses Perizinan Usaha untuk UKM. (Foto: Grab Indonesia)

Jakarta, MNEWS.co.id – Mendorong peningkatan kegiatan usaha tidak hanya datang dari bantuan modal, tapi juga perizinan. Grab melihat peluang ini sebagai cara memperkuat UKM di ekosistemnya.

Grab mengumumkan kerja sama dengan Kementerian Investasi pada pertengahan Mei 2021. Melalui kerja sama baru ini, Grab berupaya mempermudah akses pengajuan izin usaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem elektronik.

“Pada Juni mendatang, kami akan meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko untuk mempermudah pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk memperoleh perizinan usahanya dan tanpa biaya,” kata Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Adanya kesepakatan ini didorong dengan pengimplementasian Undang-Undang  Cipta Kerja. UU ini memberikan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UKM. Lewat kepemilihan NIB, pelaku UKM akan lebih sah menjalankan kegiatan usahanya dan pengembangan bisnisnya.

“UKM telah menciptakan lapangan kerja untuk 120 juta dari 130 juta tenaga kerja di Indonesia. Adanya kemudahan untuk memperoleh izin usaha ditargetkan dapat meningkatkan penyerapan ini sekaligus mendorong kesejahteraan UKM,” tambah Bahlil.

Sementara itu, Ridzki Kramadibrata mengakui bahwa kerja sama ini menjadi cara perusahaannya mewujudkan inisiatif #TerusUsaha. Adanya proses pengajuan perizinan usaha daring ini pun dinilai dapat mengoptimalkan potensi UKM dalam memanfaatkan inovasi digital dalam mengembangkan bisnis.

“NIB tidak hanya berfungsi sebagai identitas dan legalitas, tapi juga sebagai perizinan tinggal mencakup Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal setelah mendapat pembinaan dari instansi terkait. Sehingga, UKM dengan tingkat risiko rendah pun dapat dipercaya konsumen dan lebih mudah untuk mengembangkan bisnis,” ujar Bahlil.

Sejalan dengan inisiatif ini, Grab mendorong mitra usahanya dari jaringan GrabMart, GrabFood, dan GrabKios untuk mulai mempersiapkan syarat pengajuan izin usaha.

Bersamaan dengan misi #TerusUsaha, Grab melangsungkan empat langkah untuk meningkatkan kualitas usaha mitra usahanya. Di antaranya sosialisasi tentang informasi izin usaha, fasilitas izin usaha, penyelesaian kendala bisnis, dan program pemberdayaan UKM berbasis digital.

“Fokus kerja sama ini tidak hanya memastikan UKM beroperasi secara legal, tapi juga memberikan pendampingan terhadap pelaku UKM agar bisa mengembangkan usahanya,” tutup Ridzki.