Presiden Jokowi Luncurkan 1.604 Sertifikat Badan Hukum BUMDes. (Foto: dok. Kemendes PDTT)

Jakarta, MNEWS.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan sertifikat badan hukum Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebanyak 1.604 sertifikat dan 23 sertifikat badan hukum BUM Desa Bersama. Dengan berbadan hukum, BUM Desa dan BUM Desa Bersama diharapkan bisa lebih berorientasi bisnis dan berperan dalam kegiatan ekonomi yang bermanfaat bagi warga desa.

“Jangan sampai justru mematikan usaha masyarakat yang sudah ada. Misalnya di desa sudah ada toko-toko kecil 5-10 toko, BUM Desa malah bikin toko gede (besar). Saudara-saudara semua (pengurus BUM Desa) harus bisa memacu, mentrigger yang 10 (toko) menjadi 20 atau yang kecil menjadi besar,” ujar Jokowi.

Jokowi mengungkapkan sejak disalurkannya dana desa pada tahun 2015 hingga saat ini, jumlah BUMDesa yang terbentuk meningkat drastis hingga 600,6 persen. Jumlahnya sekitar 8.100 BUM Desa pada tahun 2014 menjadi 57.200 BUM Desa pada tahun 2021. Ia pun mengingatkan tingginya peningkatan tersebut harus sejalan dengan manfaat yang dirasakan oleh masyarakat desa.

Agar bisnis yang dilaksanakan BUMDes harus berorientasi pada usaha yang belum ada dan dibutuhkan oleh masyarakat. Sehingga dapat membantu memacu usaha masyarakat yang ada. Masyarakat desa tidak harus lagi ke kota untuk memenuhi kebutuhan yang tersedia di desanya.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, sertifikat yang diluncurkan tersebut merupakan bentuk apresiasi dari Presiden Jokowi. Selain itu juga untuk menjadi tonggak sejarah bagi pengembangan BUM Desa dan BUM Desa Bersama.

Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka BUM Desa telah sah dinyatakan sebagai badan hukum. Dengan begitu, BUM Desa dan BUM Desa Bersama memiliki keleluasaan dalam menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra dalam pengembangan bisnis.

Sejumlah kerja sama bisnis tersebut dapat berupa uji tipe kendaraan bermotor, penyelenggaraan terminal, mengelola sumber daya air, memanfaatkan bagian jalan tol dan non tol, pengolahan kayu bulat skala kecil, dan lain-lain. Menurut Halim, hal tersebut merupakan lompatan besar sebagai wujud komitmen Presiden Joko Widodo meningkatkan ekonomi dari berbagai lini kebijakan.

“BUM Desa selama ini tidak bisa bekerja sama secara legal dengan kementerian/lembaga dan mitra manapun termasuk tidak ada pajak. Setelah ini (Undang-Undang Cipta Kerja) BUMDesa dan BUMDesa Bersama bisa bersinergi dengan berbagai mitra,” ungkapnya.

Halim mengatakan penyerahan sertifikat badan hukum BUM Desa dan BUM Desa Bersama merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden pada 11 Desember 2019 untuk dilakukan registrasi dan pendampingan BUM Desa.

Selanjutnya, menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka diterbitkannya Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, dan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 mengatur pendaftaran dan pengesahan badan hukum BUM Desa dan BUM Desa Bersama.

Proses revitalisasi BUMDes pun terus dilakukan oleh Kemendes PDTT. Misalnya melalui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3/2021, dibuka pendaftaran bagi BUMDes untuk menjadi badan hukum. Selain itu dilakukan pendataan jenis usaha, omset, nilai aset serta kondisi objektif BUM Desa melalui Sistem Informasi Desa (SID).

“Saat ini terdapat 5.170 dari 26.903 BUM Desa, dan 80 dari 1.665 BUM Desa Bersama telah mengajukan sebagai badan hukum. Hari ini, menjadi tonggak sejarah, peluncuran sertifikat badan hukum 1.604 BUM Desa dan 23 BUM Desa Bersama,” ujarnya.

Adapun, nilai valuasi BUM Desa di Indonesia lebih dari Rp20 triliun. Sebagai gambaran hasil konsolidasi UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan, menjadi BUM Desa Bersama saja bernilai sekitar Rp12,4 triliun. Sedangkan saat ini ada 57.288 BUM Desa dengan berbagai kondisi di seluruh Indonesia.

“Harapan masyarakat terhadap BUM Desa sebagai motor penggerak ekonomi juga semakin tinggi. Buktinya selama pandemi ini pendirian BUM Desa juga masih terus berlangsung. Selama 2020-2021 saja ada 6.197 BUM Desa yang berdiri,” pungkasnya.