Ilustrasi fintech. (Foto: Freepik/rawpixel.com)

Jakarta, MNEWS.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menindak 4.873 platform financial technology (fintech) sejak tahun 2018 sampai 10 Oktober 2021.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate menjelaskan pihaknya telah memutus akses fintech tersebut yang tersebar di berbagai platform seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial, dan layanan file sharing.

“Ini pasti konten yang tak sesuai perundang-undangan, yang tersebar dari berbagai platform, semuanya tak sesuai aturan,” ujar Johnny saat Webinar OJK Virtual Innovation Day 2021, Selasa (12/10).

Ia mengatakan Kominfo juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan mitra-mitra kementerian/lembaga untuk memutuskan akses konten yang dilarang dari para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Menkominfo Johnny menambahkan pemblokiran terhadap fintech ilegal tersebut penting dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab Kementerian dalam menghadirkan ekosistem digital yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Sehingga, ruang digital kita menjadi lebih bermanfaat digunakan secara maksimal untuk kemajuan perekonomian kita,” ungkapnya.

Kini perkembangan platform fintech dinilai masih cukup dalam menumbuhkan sektor digital di Indonesia. Ini terlihat dari nilai fintech pada 2020 mencapai US$178 juta yang mencakup 20 persen total keseluruhan pendaaan fintech di ASEAN.

Adapun presentasi pendanaan sektor fintech di Indonesia tahun 2020 berdasarkan jenis layanan. Yakni alternative lending sebesar 25 persen, finance and accounting 5 persen, insurance technology 38 persen, dan payment 32 persen.  “Ini menujukan bahwa memperkuat basis ekonomi digital di Indonesia,” ucapnya.

Hingga bulan Agustus 2021 layanan fintech telah menjangkau 27,2 juta masyarakat di Indonesia dengan total penyaluran sebesar Rp14,95 triliun.

Menkominfo berharap penegakan peraturan di ruang digital seperti ini akan mendorong semakin maraknya kehadiran fintech, yang bisa dimanfaatkan secara baik serta digunakan demi pembangunan ekonomi keuangan nasional.