Jakarta, MNEWS.co.id – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) telah menyiapkan empat skema relaksasi kredit untuk UMKM terdampak pandemi COVID-19. Relaksasi nasabah diberikan BRI sesuai dengan kebijakan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19.
Sunarso, Direktur Utama Bank BRI menjelaskan bahwa nasabah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang mengalami penurunan omzet hingga 30%, dilakukan restrukturisasi biasa yakni penurunan bunga dan penundaan angsuran.
Nasabah UMKM yang mengalami penurunan omzet penjualan antara 30%-50% akan dikenakan skema untuk dilakukan penundaan angsuran pokok tetapi bunga diturunkan dan tetap dibayarkan. Bila penurunan omzet mencapai 50-75% skema ketiga yaitu baik bunga maupun pokok ditunda selama 6 bulan dan tidak perlu dibayarkan dahulu. Terakhir, bila omzet menurun >75% baik bunga maupun pokoknya ditunda pembayarannya selama 1 tahun.
Ia menambahkan skema yang diberikan oleh BRI, dalam pelaksanaannya supaya tidak sulit perseroan sudah menyediakan formulir secara online agar diisi oleh nasabah dan bisa diajukan oleh nasabah.
Nasabah bisa mengisi dan mengajukan penurunan omzetnya di skema ke berapa, selanjutnya menyerahkan kepada bank untuk melakukan penilaian terhadap kondisi usaha dan menetapkan skema yang cocok.
Sunarso menambahkan, hingga saat ini sudah banyak pelaku UMKM yang mengajukan relaksasi. Meski demikian kebijakan merelaksasi kredit akan dijalankan BRI sesuai dengan ketentuan. Tercatat mulai dari 16 Maret hingga 31 Maret 2020 BRI telah melakukan restrukturisasi terhadap lebih dari 134 ribu pelaku UMKM dengan portofolio Rp14,9 triliun.