Ilustrasi produk halal. (Foto: Munady)

Jakarta, MNEWS.co.id – Wakil Menteri Agama Zainud Tauhid memastikan para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tidak dikenakan biaya dalam mengurus sertifikasi halal bagi produknya.

Hal ini dimungkinkan karena hadirnya regulasi teranyar pemerintah, yakni Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Aturan ini kemudian diperkuat dengan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.

“Terkait pembiayaan, peraturan pemerintah nomor 39 ini mengatur bahwa permohonan sertifikasi halal yang diajukan tidak dikenakan biaya atau nol rupiah,” ujar Zainud Tauhid dalam webinar membahas sertifikasi halal, Rabu (1/9/2021).

Menurut Zainud, pembiayaan gratis bagi pelaku UMKM ini bisa menjadi strategi untuk akselerasi penguatan pelaku usaha. Terutama di tengah adanya dampak ekonomi imbas pandemi COVID-19.

Keberadaan undang-undang tersebut, lanjut Zainud, memuat sejumlah klausul penting terkait Jaminan Produk Halal (JPH). Selain kemudahan sertifikasi halal bagi UMKM, juga pengaturan regulator alias lembaga pemeriksa halal hingga auditor halal.

“Salah satu yang menonjol dari regulasi ini adalah opsi kepada UMK untuk melakukan sertifikasi halal melalui pernyataan pelaku usaha,” tuturnya.

Zainud melanjutkan, berlakunya keharusan sertifikasi halal di BPJPH dalam kurun waktu setahun terakhir, telah membuat angka pengurusan izin sertifikasi mengalami kenaikan yang signifikan. Sehingga dia optimistis produk halal Indonesia bisa semakin meningkat dan berdaya saing di kancah global.

“Belum satu tahun kewajiban sertifikasi halal dijalankan oleh BPJPH regulasi JPH mengalami perkembangan signifikan dengan lahirnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkas Zainud Tauhid.