Jakarta, MNEWS.co.id – PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk merilis sejumlah strategi penyelamatan debitor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di tengah corona. Hal ini bagian dari implementasi aturan OJK.
Aturan OJK yang dimaksud adalah POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19. Mulai dari pelonggaran penilaian kualitas kredit dan proses restrukturisasi kredit di industri perbankan.
Amam Sukriyanto , Corporate Secretary BRI mengatakan, BRI telah menyusun kebijakan internal sebagai implementasi POJK No 11 pasal 2 butir 4, dimana bank harus memiliki pedoman untuk menetapkan debitur yang terdampak corona.
BRI telah melakukan pemetaan nasabah terdampak, menetapkan kategori nasabah, dan menetapkan skema relaksasi yang dibutuhkan.
Seluruh relationship manager (RM) mikro BRI telah dilengkapi dengan aplikasi BRISPOT yang memudahkan untuk melakukan monitoring pinjaman secara offsite.
Untuk nasabah mikro, kecil dan ritel, apabila mengalami penurunan omset sampai dengan 30 persen, maka suku bunga diturunkan dan diberikan perpanjangan jangka waktu kredit. Sedangkan bagi yang mengalami penurunan omset 30-50 persen mendapatkan penundaan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama enam bulan.
Sementara untuk debitor yang mengalami penurunan omzet 50-75 persen mendapatkan penundaan pembayaran bunga selama enam bulan, dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan. Sedangkan yang mengalami penurunan omset diatas 75 persen mendapatkan penundaan pembayaran bunga selama 12 bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan.
Bagi nasabah kredit konsumer, BRI juga menyiapkan tiga skenario, di antaranya bagi yang mengalami penurunan penghasilan sampai dengan 10 persen, penurunan 10-30 persen dan penurunan di atas 30 persen.
“Alternatifnya yakni perpanjangan jangka waktu kredit maksimal 12 bulan, penundaan pembayaran angsuran pokok serta penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga,” katanya.
Bank BRI juga memberikan dua skenario relaksasi bagi debitor segmen menengah keatas. Untuk debitor yang mengalami penurunan omzet sampai dengan 20 persen dan tidak terdampak fluktuasi kurs akan mendapatkan penjadwalan angsuran pokok dan penurunan suku bunga.
Dari sisi prosedur pengajuan keringanan, BRI mempermudah proses di antaranya dengan menyediakan formulir agar diisi oleh nasabah dan bisa diajukan oleh nasabah. BRI juga menanggung seluruh biaya yang timbul atas adanya restrukturisasi pinjaman tersebut.