Banpres Produktif Harus Akuntabel, Transparan, dan Tepat Sasaran
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki secara simbolis menyerahkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro kepada pelaku usaha mikro di Karangasem, Bali. (Foto: Kemenkop UKM)

Jakarta, MNEWS.co.id – Program Banpres Produktif Usaha Mikro sebesar Rp2,4 juta untuk 12 juta pelaku usaha mikro harus tepat sasaran dan akuntabilitasnya bisa dipertangungjawabkan.

Hal tersebut disepakati oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tadi kami dengan pimpinan KPK membicarakan berbagai hal mengenai Banpres Produktif untuk Usaha Mikro yang kita berikan pada 12 juta pelaku usaha mikro, di mana tahap awal dibagikan kepada total 9,1 juta usaha mikro. Intinya kami sepakat program ini harus transparan, akuntabel dan tepat sasaran,” kata MenkopUKM Teten Masduki usai bertemu dengan pimpinan KPK, di Jakarta, Rabu (9/9/2020).

MenkopUKM menjelaskan dalam kesempatan tersebut pihaknya menjelaskan terkait pendataan usaha mikro yang mendapat Banpres Produktif, validitas dan skema penyalurannya. “Saya kira banyak catatan yang kita bahas untuk memastikan akuntabilitas usaha mikro yang memperoleh Banpres produktif,” ujar MenkopUKM.

MenkopUKM Teten Masduki menegaskan, pihaknya sejak awal sadar bahwa Banpres Produktif ini harus transparan dan tepat sasaran. “Karena itu kami melibatkan BPKP dalam proses pendataan yang dilakukan dinas koperasi kabupaten/kota. Data juga kami peroleh dari Himbara, BPR, Koperasi juga Badan Layanan Umum (BLU), Kementrian/Lembaga di mana ada 18 K/L yang mengurusi UMKM. Data usaha mikro yang masuk jumlahnya sekitar 19 juta pelaku Usaha Mikro yang kemudian di-cleansing atau divalidasi, sehingga menjadi 18 juta pelaku usaha,” jelas MenkopUKM.

Dalam melakukan akurasi data, KemenkopUKM juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk memastikan bahwa penerima Banpres untuk Usaha Mikro ini adalah yang belum bankable, karena sasaran dari penerima Banpres ini adalah Usaha Mikro yang belum tersentuh perbankan. “Mereka belum pernah menerima pinjaman bank, dan kalaupun sudah ada yang memiliki rekening di bank, saldonya harus di bawah jumlah tertentu, misalnya di bawah Rp5 juta,” ungkapnya.

Penerima Banpres Usaha Mikro juga disyaratkan belum pernah menerima pinjaman BLU; dalam hal ini KemenkopUKM bekerja sama dengan Kemenkeu melalui Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).

Selanjutnya data-data itu diserahkan kepada bank pelaksana dalam hal ini BRI dan Bank Mandiri, di mana bank pelaksana nantinya juga melakukan verifikasi kepada penerima Banpres, apakah sudah memiliki rekening atau belum.

“Sampai saat ini alhamdulillah belum ada laporan Banpres produktif yang salah sasaran misalnya jatuh ke orang kaya, malah sebaliknya informasi yang masuk, banyak yang belum menerima Banpres. Pasalnya, jumlah UMKM kita ada 64 juta di mana sebanyak 63 juta Usaha Mikro, dan yang belum bankable ada di atas 20 juta,” tambah MenkopUKM.

Kriteria Terukur

Sementara itu Komisioner KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK meminta keterangan kepada kementerian yang menyalurkan bantuan kesehatan, sosial dan ekonomi, untuk memastikan bantuan-bantuan tersebut tepat sasaran. Selain KemenkopUKM, KPK juga memanggil Kemensos dan Kemenkes. “Apa yang dilakukan KPK terhadap Banpres Produktif ini adalah agar setiap rupiah yang disalurkan pemerintah itu tepat sasaran,” katanya.

Nurul Ghufron menjelaskanmada dua hal yang menjadi pertanyaan KPK mengenai Banpres Produktif, yaitu bagaimana cara mendapatkan data usaha mikro dan bagaimana melakukan validitas data yang diperoleh. “Tujuannya satu, agar bantuan itu tepat sasaran,” tegasnya.

Selain kedua hal itu, KPK juga menginginkan agar ada kriteria yang terukur akan efektifitas Banpres terhadap perkembangan usaha mikro dari penerima Banpres.” Sejumlah data itu kemudian memiliki akun bank, sementara sebelumnya tidak memiliki rekening. Minimal dari tingkat transaksi keuangannya, akan bisa diukur keberhasilan dari Banpres Produktif ini terhadap Usaha Mikro yang bersangkutan.

Nurul menambahkan, KPK juga mendukung agar penerima Banpres ini bisa mendapatkan akses pasar khususnya di Kementerian/Lembaga pemerintah. “Jangan hanya diberi bantuan untuk bisa produksi lagi, namun juga bagaimana penyerapan dari produk-produk Usaha Mikro tersebut,” tambahnya.