Produk hasil UMKM. (Foto: Antara)

Jakarta, MNEWS.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memanfaatkan program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) untuk menciptakan lapangan kerja dan peluang usaha bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

“Kebijakan PPKM level 4 yang berakibat pada pelemahan perekonomian ditandai dengan penurunan daya beli yang akan berlanjut dengan kehilangan pendapatan baik dari sektor swasta maupun UMKM,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kemenaker, Suhartono dilansir dari siaran pers Kemenaker.

Suhartono menjelaskan program ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Kemenaker untuk menciptakan lapangan kerja dan peluang usaha bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, karena kebijakan PPKM level 4 yang berakibat pada pelemahan perekonomian.

Selama penerapan PPKM, program TKM diarahkan untuk membantu para pengusaha mikro dan ultra mikro agar mampu bertahan di tengah pelemahan ekonomi dan penurunan daya beli.

Kemenaker menyerahkan dukungan permodalan kepada unit-unit usaha kecil seperti seperti warung makan, ternak lele petani, kuliner kekinian, warung kopi dan sembako

Bantuan program Tenaga Kerja Mandiri tersebut merupakan bagian dari program reguler perluasan kesempatan kerja semasa pandemi Covid-19 dan melengkapi dukungan-dukungan pemerintah lain yang digulirkan di seluruh kota dan kabupaten.

Selain itu, Kemenaker juga menggulirkan dukungan-dukungan lain, sebagai wujud kesigapan pemerintah dalam mengatasi kesulitan masyarakat akibat wabah. Yakni percepatan vaksinasi pekerja atau buruh di sektor esensial, program padat karya, dan pengucuran bantuan subsidi upah (BSU).

Ia berharap, bantuan ini dapat membantu pelaku usaha dan PKL menghadapi dampak PPKM terhadap pelaku usaha. “Kemenaker tetap mendorong agar usaha mereka bertahan sehingga menciptakan lapangan kerja dan peluang usaha masyarakat,” pungkasnya.