Apa pun Skala Usahanya, Jangan Lupakan Legalitasnya
Ilustrasi. (Foto: prostooleh/freepik)

Jakarta, MNEWS.co.id – Apakah Anda adalah seseorang yang sedang merintis sebuah usaha atau salah satu dari pegiat UMKM? Jika iya, pastikan untuk tidak melupakan mengurus legalitas usaha Anda.

Mungkin masih banyak pelaku UMKM yang bertanya-tanya seberapa pentingnya legalitas dalam usaha. Apa untungnya bagi pelaku UMKM jika mereka mengurus legalitas usahanya?

Setiap pelaku usaha pasti menginginkan usaha yang dirintisnya menjadi sesuatu yang besar dan legalitas menjadi salah satu faktor untuk menunjang perkembangan usaha tersebut. Namun terkadang, masih banyak dari pelaku usaha yang masih menunda-nunda dalam mengurus perizinan tersebut, mengapa?

Kebanyakan dari mereka berpendapat bahwa perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar saja. Selain itu, masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan banyak waktu.

Dalam sesi Business Coaching UMKM Academy by Kimia Farma, Ade Novita (Praktisi Hukum & Senior Advisor Justika.com) mengatakan jika dalam merintis usaha, baik itu usaha rumahan ataupun skala mikro, kecil, dan menengah (UMKM), satu hal dasar penting yang tidak boleh dilupakan adalah legalitas usahanya.

Ade menjelaskan jika izin usaha adalah izin hukum dari negara yang menyatakan persetujuan bagi pemilik usaha dalam menjalankan bisnisnya. Namun dalam praktiknya, masih banyak pengusaha yang belum memiliki izin usaha. Hal ini biasanya didasari karena ketidaktahuan akan pentingnya manfaat dari kepemilikan izin usaha.

Terkait hal tersebut, Ade menjabarkan beberapa hal penting dalam mengelola usaha bagi pelaku UMKM terkait legalitas usaha yang dapat membantu mereka untuk mengembangkan usahanya secara jangka panjang.

Berikut ini adalah 10 hal penting dalam mengelola usaha yang perlu diketahui oleh pelaku UMKM.

Sesi Business Coaching UMKM Academy by Kimia Farma, Selasa (10/11/2020). (Foto: Sahabat UMKM)

1. Pilih Bentuk Usaha

Pertama adalah memilih bentuk usaha, apakah berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum.

Usaha berbentuk badan hukum meliputi perseroan terbatas (PT) dan koperasi. Sedangkan jenis usaha berbentuk bukan badan hukum meliputi perusahaan perorangan, persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer (CV).

Yang membedakan di antara kedua bentuk usaha tersebut adalah subyek hukumnya. Subyek hukum dari usaha berbentuk badan hukum adalah badan hukumnya (perusahaan itu sendiri), sementara subyek perusahaan bukan badan hukum adalah orang yang menjadi pengurusnya.

Selanjutnya untuk perusahaan badan hukum, harta kekayaan perusahaan terpisah dari harta kekayaan pribadi atau pengurusnya. Sementara perusahaan bukan badan hukum, harta perusahaan biasanya bercampur dengan harta pribadi pengurus.

2. Urus Perizinan

Setelah menentukan bentuk badan usaha, hal yang perlu dilakukan oleh pelaku usaha adalah mengurus perizinan yang meliputi izin usaha, komersial (izin operasional), lokasi, lokasi perairan, lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Tidak semua perizinan ini harus diurus oleh pelaku usaha. Ada jenis usaha yang wajib memenuhi semua perizinan yang disebutkan, ada yang hanya perlu memenuhi beberapa jenis perizinan.

“Urus izin usaha tergantung sesuai dengan kebutuhan. Tidak semua harus terpenuhi,” jelas Ade dalam sesi UMKM Academy by Kimia Farma yang dilaksanakan secara daring pada Selasa (10/11/2020).  

Ade juga menambahkan jika dalam UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan, perizinan usaha akan dibedakan berbasis risiko, sehingga tidak akan dipukul rata.

3. Perjanjian Para Pendiri (Founders Agreement)

Perjanjian ini mengatur rencana usaha yang melibatkan para pendiri. Dalam perjanjian ini dapat dibahas mengenai penentuan susunan Direksi atau Komisaris, peranan masing-masing pendiri dalam perusahaan, dan mengatur rencana usaha yang melibatkan para pendiri sebagai dasar pembuatan akta pendirian.

Karena selain akta pendirian sebagai bentuk perjanjian yang mengikat pendiri (sekutu/pemegang saham), kesepakatan lain di antara para pendiri juga dapat dituangkan dalam perjanjian para pemegang saham/sekutu.

4. Menuliskan Kesepakatan

Kesepakatan dengan pihak manapun harus dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis. “Ketika memulai usaha atau seiring berjalannya usaha atau dalam hal apapun ketika kita berinteraksi dengan pihak lain terkait kegiatan usaha, pastikan untuk menuliskan kesepakatan,” jelas Ade.

Ade Novita (Praktisi Hukum & Senior Advisor Justika.com) ketika menjadi narasumber dalam kegiatan UMKM Academy by Kimia Farma, Selasa (10/11/2020). (Foto: Sahabat UMKM)

5. Notulensi Rapat

Hal ini termasuk keharusan untuk selalu membuat notulensi yang memuat hal-hal yang disepakati dan ditandatangai oleh peserta rapat.

6. Pencatatan Transaksi

Setiap transaksi yang dilakukan harus dicatat dalam pembukuan beserta bukti transaksinya, sehingga akan memudahkan dalam pembuatan laporan keuangan. Hal ini dapat membantu ketika usaha Anda berkembang dan menarik minat investor yang kemudian meminta pembukuan usaha Anda.

“Usaha yang sehat dapat terlihat dari usaha yang memiliki pembukuan yang rapi. Itulah kelebihan dari usaha-usaha yang sangat menjaga administrasinya,” jelas Ade.

7. Bukti Kepemilikan Aset

Setiap aset yang dimiliki dan digunakan dalam kegiatan harus jelas bukti kepemilikannya, baik dalam bentuk sertifikat atau bukti kepemilikan lainnya.

8. Aset Pinjaman

Aset yang dipinjam dari pemegang saham atau pihak yang lain unutk keperluan operasional usaha harus jelas diatur kesepakatannya, misalnya soal jangka waktu dan biaya.

9. Perjanjian Kerja

Harus dibuat perjanjian kerja yang jelas dengan karyawan yang mengatur tentang hak dan kewajiban, khususnya mengenai jangka waktu kerja, dan kepemilikan HKI.

10. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Hak Kekayaan Intelektual meliputi merek, cipta, paten, desain industri, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST).

Dalam satu produk dapat mengandung beberapa jenis hak kekayaan intelektual. Jadi pastikan untuk melindungi hak kekayaan intelektual dalam produk Anda untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terkait kelangsungan usaha di masa mendatang.

Dengan memahami 10 hal penting dalam mengelola usaha, diharapkan dapat menjadi pondasi dasar bagi pelaku UMKM untuk bisa tenang menjalankan usahanya dalam jangka panjang.

“Dari awal sebelum usaha itu berjalan sebaiknya dimulai dengan 10 hal penting di atas dan jangan lupakan legalitas usahanya,” pungkas Ade.