Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berpidato dihadapan peserta Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). (Foto: Nova Wahyudi)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berpidato dihadapan peserta Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). (Foto: Nova Wahyudi)

Jakarta, MNEWS.co.id – Pemerintah akan menyederhanakan semua peraturan yang menghambat perekonomian menggunakan “undang-undang sapu jagat” atau yang biasa disebut omnibus law. Salah satunya adalah memudahkan masyarakat untuk mendirikan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian mengatakan, dengan omnibus law masyarakat tak perlu kesulitan mengurus pendirian UMKM. Hanya bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pelaku usaha sudah bisa mendapat izin mendirikan UMKM.

“Mereka langsung berusaha saja tapi minimal KTP/NIK supaya bisa track data. Bagi UMKM, cukup dengan pendaftaran. Pendaftaran berlaku juga untuk sertifikasi halal. Jadi kalau berusaha di bidang membuat keripik, mereka langsung bisa menjual hambatan apa-apa. Tanpa ke sana kemari,” katanya.

Dirinya menambahkan, seluruh persyaratan yang harus dipenuhi UMKM akan diurus pada saat pendaftaran. Termasuk di dalamnya adalah sertifikasi halal bagi produk UMKM. Dengan demikian, maka pelaku usaha tidak perlu mengurus syarat berulang-ulang.
 
“Bagi UMKM, cukup dengan pendaftaran. Pendaftaran berlaku juga untuk sertifikasi halal. Jadi kalau berusaha di bidang membuat keripik, mereka langsung bisa menjual. Tanpa hambatan apa-apa, tanpa ke sana kemari,” katanya.
 
Pemerintah juga mempermudah syarat untuk pendirian Perseroan Terbatas (PT). Jika sebelumnya pendirian PT minimal harus dilakukan oleh dua orang dengan modal paling sedikit Rp50 juta, maka di omnibus law ketentuan ini akan dihapuskan.

Tujuan dari omnibus law ini hanya ingin memperbaiki investasi ke dalam negeri. Sehingga, dengan makin mudahnya perizinan, investor tertarik berinvestasi di dalam negeri yang pada akhirnya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Tujuannya kan perbaikan ekosistem investasi. Ini baru perizinan. kalau iklim usaha, ada lagi di operasional dan lain-lain. omnibus law mengambil langkah di awalnya saja, ekosistem perizinan,” pungkas dia.