Ilustrasi pendaftaran NIB. (Foto: Galih Pradipta)

MNEWS.co.id – Sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, 98 persen penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) didominasi oleh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Bahlil menyatakan bahwa pemerintah sedang mempercepat penerbitan NIB untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Indonesia. Hal ini dimaksudkan untuk membantu UMK dalam memperoleh sertifikat halal dan standar nasional Indonesia (SNI) dengan lebih mudah.

“Perintah Bapak Presiden sehari 100 ribu (terbit). Dari 4 juta NIB yang diterbitkan sejak berlakunya UU Cipta Kerja, 98 persen itu UMKM,” kata Bahlil dalam keterangannya dikutip MNEWS.co.id, Rabu (12/4/2023).