MNEWS.co.id – Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang mencatat 309 UMKM di Kota Padang sudah memiliki sertifikat halal.
Sementara itu, 5.320 pelaku usaha yang sudah mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) dan untuk PIRT sudah terdaftar sebanyak 555 pelaku usaha.
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Ferri Erviyan Rinaldy, Rabu (15/3/2023).
Ferri mengatakan, untuk UMKM yang belum memiliki sertifikat halal, pihaknya terus mengimbau agar segera mendaftarkan usahanya untuk sertifikasi halal.
“Sebab pengurusan sertifikasi halal saat ini gratis dan pada tahun 2024 nanti semua usaha harus memiliki sertifikat halal dan pengurusannya nanti akan berbayar,” ujarnya.
Ia melanjutkan, memperoleh sertifikasi halal, pelaku usaha juga harus melakukan langkah awal yaitu pendaftaran Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pendaftaran sertifikasi halal sejalan dengan imbauan Kementerian Agama dalam percepatan implementasi sertifikat halal produk yang diterbitkan dalam Instruksi nomor 1 tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama.
“Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Koperasi dan UMKM, terus lakukan pendampingan, kita kawal dan adakan sosialisasi ke kecamatan langsung,” tambahnya.