Palembang, MNEWS.co.id – Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif (RUU Ekraf) masuk dalam Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018, dan saat ini sedang dalam pembahasan Tingkat I antara DPR RI dengan Pemerintah.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra mengatakan, kegiatan uji publik yang diselenggarakan oleh Bekraf RI ini merupakan kegiatan yang penting untuk mengetahui respon para pemangku kepentingan ekonomi kreatif (ekraf) terhadap substansi pengaturan RUU, sekaligus untuk mendapatkan pandangan dan masukan mengenai materi muatan yang perlu diatur.
“Ekraf adalah perwujudan nilai tambah dari suatu hasil karya yang lahir dari kreativitas manusia, berbasis ilmu pengetahuan, warisan budaya, teknologi dan atau hak kekayaan intelektual,” pungkas Sutan dalam keterangan tertulisnya di Palembang, Sabtu (15/12/2018).
Ia menyampaikan bahwa Indonesia memiliki kekayaan warisan budaya yang perlu dimanfaatkan menjadi produk yang menciptakan nilai tambah melalui ekraf untuk memajukan kesejahteraan umum, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Oleh karena itu, lanjut Sutan, pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah bertanggungjawab dalam menciptakan ekosistem ekraf, sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional, meningkatkan daya saing global, guna tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan.
“Selain pemerintah dalam kerangka mengelola dan memajukan serta mengembangkan ekraf di Indonesia, tentu harus ada keterlibatan dari seluruh elemen masyarakat seperti akademi, pengusaha atau kelompok bisnis, media dan tentu saja pelaku Ekraf,” jelasnya.
Di sisi lain, Sutan berharap ekraf memiliki pola kerja yang baik. Menurutnya, di tingkat daerah, lembaga ekraf belum mengakar dan masih banyak yang belum memiliki landasan dalam berwirausaha.
“Pelaku ekraf bekerjasama dengan bidang apa, bekerjasama dengan dinas apa, harus ada relasi. Ini tentu kita dorong terus-menerus. Makanya para pelaku Ekraf harus memiliki landasan hukum, maka undang-undangnya kita akan siapkan,” ujar Sutan.
Legislator dapil Jambi ini menilai uji publik RUU Ekraf sangat bermanfaat, mengingat khususnya Kota Palembang merupakan salah satu segmen pasar yang sangat luar biasa terutama di bidang Kriya, Kuliner dan Fashion (K2F).
“Kita ingin ekraf memiliki visi yang baik, kerjanya terorganisasi dengan baik, dapat dinikmati masyarakat untuk menumbuhkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ke depannya,” pungkasnya.
Sementara di tempat yang sama, Deputi Fasilitas HKI dan Regulasi Badan Ekonomi Kreatif RI Ari Juliano Gema mengatakan payung hukum mengenai ekraf di Indonesia dinilai belum memadai dan belum berpihak sepenuhnya kepada para pelaku usaha ekraf. “Diharapkan paling lambat sebelum April 2019 RUU Ekraf sudah disahkan menjadi UU Ekraf,” ujar Ari.
Selain ke Sumsel, Bekraf bersama Komisi X DPR RI terus melakukan uji publik RUU Ekraf ke Daerah Istimewa Yogyakarta dan Makassar, Sulawesi Selatan. “Ke depan dengan terbentuknya UU Ekraf diharapkan pengelolaan ekraf, terutama yang 16 subsektor ekraf berdasarkan Perpres Nomor 72 Tahun 2015 itu menjadi terkoordinasi dengan baik dan hasilnya lebih optimal,” ungkap Ari.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang Isnaini Madani mengatakan, Bekraf masuk dalam bidang Dinas Pariwisata Palembang. “K2F jadi unggulan di Palembang. Namun tentu yang paling unggul di kita ialah kuliner pempek yang dipasarkan keluar Palembang sebanyak tujuh ton per harinya,” papar Isnaini.
Ke depan, katanya, pengembangan sektor ekraf tidak hanya difokuskan di kuliner saja, melainkan juga pada sektor lain, yakni teknologi dan hiburan. Ia berharap selain sektor kuliner yang menjadi andalan utama Kota Palembang, industri film dapat mengangkat sektor ekraf di Palembang. “Inilah upaya mengangkat sektor Ekraf di Palembang,” tutupnya.
Sumber: DPR