Yogyakarta, MNEWS.co.id – Anggota Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati mengatakan, manajemen kerajinan sentra Batik Sembung di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta masih tradisional, sehingga perlu pendampingan secara khusus dalam kurun waktu tertentu, agar mampu mengelola dengan sistem digital.
“Saya menanyakan langsung dari mulai sistem manajemen keuangan masih tradisional. Belanja bakulan, seharinya habis berapa yang penting cukup untungya buat sehari-hari. Sedangkan sistem promosinya masih getok tular, sebar leaflet dan kartu nama, ini bukti sistem manajemenya masih tradisional,” kata Esti saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi X DPR RI meninjau Batik Sembung di Kulon Progo, DI Yogyakarta, Jumat (14/12/2018).
Menurut legislator daerah pemilihan (dapil) DI Yogyakarta ini, di era global sekarang ini, sistem pembelanjaan sudah menggunakan e-commerce, tentunya dengan promosi online, sehingga bisa memberikan kontribusi penjualan yang cukup signifikan.
“Saya agak heran, sekelas Batik Sembung yang punya batik cap dan tulis yang bisa dikatakan usaha menengah, tetapi belum diberikan pelatihan oleh Pemprov, Pemda dan Badan Industri Kreatif. Saya mendorong agar segera diberikan pelatihan bagaimana manajemen penjualan secara online dan permodalan secara khusus di Kulon Progo,” pungkasnya.
Ia menambahkan, jika para pelaku usaha kreatif bisa berkembang dengan baik, pasti juga akan memberikan kontribusi untuk pendapatan lokal daerah dan tenaga kerjanya.
“Kita bersama melihat bagaimana produksi batik sembung yang sebenarnya cukup menjanjikan dari sisi ekonomi, hasil produknya sangat baik dan selalu mengembangkan motif baru berdasarkan hasil kreasi dari mereka,” ungkap Esti.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi X DPR RI Djoko Udjianto mengungkapkan, saat ini Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) belum memiliki payung hukum, sehingga belum bisa banyak berkiprah untuk mengangkat dan meningkatkan keterampilan para pelaku ekonomi kreatif.
“Sebelum ada Undang-Undang, Bekraf masih mencari bentuk dan pemfokusan. Kalau sudah ada UU, bisa fokus apa saja hal yang mau dikembangkan. Kemudian dalam UU itu perlu dibicarakan mengenai kelembagaan dan pendanaannya,” tandas legislator dapil Jawa Tengah itu.
Sumber: DPR