UMKM produk kerajinan dari bahan koran bekas saat Gebyar Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Juara di lapangan Kampus IPB,Bogor. (Foto: ANTARA)
UMKM produk kerajinan dari bahan koran bekas saat Gebyar Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Juara di lapangan Kampus IPB,Bogor. (Foto: ANTARA)

Jakarta, MNEWS.co.id – Direktur PT Indofood Sukses Makmur Tbk. Franciscus Welirang memiliki pendapat tersendiri mengenai polemik sertifikasi halal yang ada sejak 17 Oktober 2019 diwajibkan bagi produk-produk yang dipasarkan di Tanah Air. Salah satunya tentang produk-produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) makanan dan minuman (mamin).

Franky mengatakan, pihaknya mendukung kewajiban sertifikasi halal yang merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Akan tetapi, sertifikasi tersebut menurutnya jangan sampai memberatkan pelaku UMKM mamin yang punya keterbatasan kemampuan.

“UMKM itu tentunya punya keterbatasan kemampuan, mereka diminta untuk sertifikasi  dan jangan sampai mereka itu malah menjadi bahan eksploitasi atau dipungut. Dari pemerintah itu seharusnya ada kebijakan khusus bagi UMKM, Batasannya bagaimana untuk usaha mikro, usaha rumahan, atau usaha musiman sertifikasi halal ini,” katanya.

Franky berharap agar nantinya pemerintah bisa memberikan keringanan untuk sertifikasi halal bagi UMKM mamin. Adapun keringanan yang dimaksud bisa berupa subsidi sebagian hingga menggratiskan seluruhnya biaya sertifikasi tersebut.

Indofood secara tidak langsung bertanggung jawab terhadap UMKM mamin yang wajib melakukan sertifikasi halal lantaran 65% dari konsumen produk tepung terigu yang diproduksi oleh Indofood melalui Divisi Bogasari merupakan pelaku usaha UMKM mamin.

Untuk saat ini Bogasari yang memproduksi tepung terigu diketahui telah melakukan proyek percobaan berupa program bantuan pengurusan sertifikasi halal melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) kepada 20 UMKM produsen mie ayam mitra binaan.

Franky menambahkan sebagai bagian corporate social responsibility (CSR), tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan program serupa kepada UMKM mamin lainnya yang selama ini menjadi mitra binaannya bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) selaku pihak yang berwenang melakukan sertifikasi halal. UMKM mamin yang dimaksud merupakan konsumen sekaligus mitra binaan Bogasari yang tergabung dalam Bogasari Mitra Card (BMC).

“Program seperti ini tidak menutup kemungkinan akan dilakukan lagi untuk UMKM-UMKM lainnya yang selama ini menjadi mitra binaan kami. Kami juga siap bekerjasama dengan BPJPH untuk melakukan program tersebut,” pungkasnya.