Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sulawesi Selatan Liestiaty F Nurdin. (Foto:HO Humas Pemprov Sulsel/am)
Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sulawesi Selatan Liestiaty F Nurdin. (Foto:HO Humas Pemprov Sulsel/am)

Makassar, MNEWS.co.id – Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sulawesi Selatan menargetkan sebanyak 50 produk UMKM Sulsel akan memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pada 2020.

Ketua Dekranasda Sulsel, Liestiaty F. Nurdin di Makassar, Selasa (8/10/2019), mengatakan pihaknya malu bahwa Sulsel yang merupakan provinsi besar justru tidak satupun produknya memiliki hak paten.

“Kita malu, masa Sulsel sebesar ini dengan produk yang bervariasi dan berdaya saing tapi tidak satupun yang memiliki HKI. Makanya kita harapkan bisa membuat 50 produk miliki hak paten,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap pelaku UMKM harusnya bisa lebih serius memperhatikan soal hak paten.

Menurutnya, banyak produk yang layak mendapatkan hak paten seperti produk makanan khas barongko (kue khas Sulsel) dan nyukyang yang menjadi salah satu penganan khas Makassar juga perlu dipatenkan. Makassar juga sudah terkenal akan kerajinan sutera dan tenun yang dimiliki oleh daerahnya.

Selain itu, adanya kejadian beberapa tahun yang lalu, ketika Sulsel sempat heboh setelah Pemerintah Jepang pada akhirnya memutuskan mempatenkan Kopi Toraja yang merupakan produk asli daerah tersebut.

Liestiaty membandingkan daerahnya dengan Provinsi Bali yang memiliki kurang lebih 300 produk dengan HKI. Sebaliknya, Sulsel dengan kekayaan kuliner dan budayanya justru belum memiliki predikat tersebut.

“Kita malu apalagi jika dibandingkan dengan daerah lain seperti di Bali justru punya 300 HKI, kita memang sepertinya tidak mengurus saja. Saya minta ke Kadis harus miliki 50 HKI karena kita punya banyak produk,” ujarnya.