Jakarta, MNEWS.co.id – Dalam mengembangkan usaha, koperasi menjadi salah satu medium bagi para anggotanya, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memperoleh akses permodalan serta membantu pemasaran. Terlebih di era digitalisasi saat ini, koperasi juga tidak boleh kalah dengan perbankan dan institusi lainnya dengan sistem yang lebih terorganisir.
Namun nyatanya, Kementerian Koperasi dan UKM menemukan bahwa tingkat kemampuan usaha koperasi Indonesia menuju persaingan global sekarang ini masih terbilang rendah, sehingga dipandang perlu adanya upaya pembenahan.
Hal itu diketahui dari hasil penelitian yang dilakukan Kemenkop UKM terhadap implementasi Good Corporate Governance (GCG) Koperasi dengan studi kasus Koperasi Jasa Keuangan (KJK) Indonesia yang dilakukan belum lama ini.
Dalam menghadapi era digitalisasi dan globalisasi, penerapan Good Corporate Governance sangat menjadi faktor penentu keberhasilan dunia usaha.
“Ternyata masalah utamanya ada pada akuntabilitas dan transparansi yang masih rendah sehingga ke depan perlu ditingkatkan,” kata Peneliti Ahli Utama Kemenkop UKM, Johnny W. Situmorang dalam paparannya di Jakarta, Rabu (6/2/2019) dilansir dari siaran pers Kementerian Koperasi dan UKM.
Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan supaya pemerintah mengeluarkan regulasi di antaranya berupa Peraturan Pemerintah (PP), dan Pemerintah Daerah dalam hal peningkatan kapasitas (pelatihan), penyuluhan, dan penelitian.
“Penelitian sangat penting bagi koperasi untuk menjamin pengembangan inovasi yang menjadi tuntutan utama dalam pengembangan usaha,” papar Johnny.
Tidak hanya itu, penelitian mengharuskan pemerintah mengeluarkan regulasi dalam hal mendukung pengembangan digitalisasi koperasi guna menghadapi era revolusi teknologi 4.0.

“Menghadapi revolusi teknologi 4.0 harus dan wajib tidak hanya literasi teknologi, tapi juga SDM kita harus open minded sehingga tujuan revolusi bisa tercapai,” ujar Chistina Agustin, Asdep Penelitian dan Pengkajian KUMKM Kemenkop UKM, menambahkan.
Penelitian implementasi Good Corporate Governance (GCG) Koperasi dengan studi kasus Koperasi Jasa Keuangan (KJK) Indonesia ini dilakukan di empat wilayah, yakni Samosir (Sumut), Sanggau (Kalbar), Semarang (Jateng), dan Gorontalo.
Penelitian melibatkan 35 KJK, dan 90 pengelola KJK yang berasal dari empat wilayah tersebut. Dengan menggunakan teknik purposive sampling untuk wilayah penelitian dan random sampling untuk KJK pada kerangka sampling NIK.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui performa dan mengetahui sejauh mana penerapan GCG koperasi Indonesia. Sedangkan manfaat yang diambil, yakni penelitian ini bisa menjadi masukan bagi kemajuan koperasi Indonesia.
“Selain itu, ini sebagai masukan untuk merumuskan kebijakan pembangunan perkoperasian, khususnya dalam rangka penguatan kelembagaan koperasi Indonesia,” tutup Chistina.