
Jakarta, MNEWS.co.id – Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno menghimbau masyarakat agar selalu mewaspadai maraknya penipuan investasi berkedok koperasi. Pasalnya, penipuan ini mulai merambah calon korban secara online.
“Bentuk penipuan di era digital sekarang ini harus diwaspadai. Pasalnya, di era digital ini diyakini akan terus bermunculan orang-orang yang memanfaatkan kesempatan tersebut,” ungkap Suparno pada acara Forum Diskusi bertema Waspada Penipuan Berkedok Koperasi, di Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Oleh karena itu, lanjut Suparno, pengelola koperasi sudah disyaratkan untuk memiliki kompetensi (sertifikasi) dalam melakukan kegiatannya. “Ada sanksi administrasi dari sisi koperasinya, bisa sampai dicabut izin usahanya. Mekanisme pembentukan koperasi juga harus diperkuat. Jangan sampai badan hukum koperasi itu cacat sejak lahir,” tegas Suparno.
Sementara itu, Ketua KSP Nasari Sahala Panggabean menyebutkan, nama KSP Nasari pernah digunakan oknum tak bertanggungjawab untuk melakukan penipuan online (melalui SMS Blast dan WhatsApp) dengan menyebarkan informasi kepada pemilik nomor ponsel.
“Oknum menawarkan kemudahan memperoleh pinjaman kepada korban tetapi lebih dahulu korban harus mentransfer biaya administrasi dengan jumlah tertentu sebagai syarat pencairan pinjaman,” ungkap Sahala.
Sahala menambahkan, keengganan masyarakat mencari kebenaran informasi yang diterima tersebut akan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memperoleh keuntungan tertentu dengan melakukan penipuan. “Saat kita sedang lengah, kita bisa terkena penipuan online,” jelasnya.
Sahala pun mendorong korban untuk melaporkan penipu kepada pihak berwajib. KSP Nasari juga memproteksi diri dengan pasang pengumuman yang menyatakan tidak ada pelayanan simpanan dan pinjaman secara online.
“Kita juga menyediakan Call Center dan website resmi yang memberi segala informasi terkait Nasari. Saya juga mendorong Kemenkop UKM dan Dekopin proaktif melakukan literasi dan edukasi, termasuk iklan layanan masyarakat,” tutup Sahala.