Konferensi Pers di Press Room Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Jumat (18/1/2019). Foto: Kemenkop UKM.
Konferensi Pers di Press Room Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Jumat (18/1/2019). Foto: Kemenkop UKM.

Jakarta, MNEWS.co.id – Selain memperkuat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan melakukan pendampingan kelompok pra koperasi, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM juga akan melakukan fasilitasi akta pendirian koperasi bagi pengusaha mikro.

Fasilitasi Akta Pendirian Koperasi menjadi bagian dari affirmative action pemerintah dalam mendorong pertumbuhan koperasi, khususnya yang berasal dari usaha mikro. Pemberdayaan UMKM berkaitan langsung dengan kehidupan dan peningkatan kesejahteraan bagi sebagian besar rakyat Indonesia. Maka dari itu, UMKM punya posisi strategis dalam menopang perekonomian nasional.

Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM, Rully Indrawan, menargetkan untuk memberikan fasilitasi akta pendirian koperasi tersebut tidak hanya untuk koperasi yang sudah berdiri, tetapi juga untuk koperasi baru.

“Fasilitasi akta itu (nantinya) 200, tapi koperasi baru targetnya difasilitasi 1000,” pungkas Rully dalam Konferensi Pers di Press Room Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta, Jumat (18/1/2019).

Biasanya, dalam pembuatan akta koperasi tersebut dikenakan biaya (tarif) pembuatan akta oleh NPAK. Biaya pembuatan akta notaris ini yang dirasa memberatkan pelaku usaha mikro yang akan mendirikan koperasi, karena permodalan awal koperasi yang dibentuk oleh usaha mikro masih sangat terbatas.

Kementerian Koperasi dan UKM melihat perlunya Program Fasilitasi Akta Pendirian Koperasi bagi pengusaha mikro, agar para pelaku usaha mikro ini dapat terbantu untuk mendirikan koperasi dan memajukan usahanya. Bantuan dana yang diterima koperasi adalah sebesar Rp 2,5 juta yang dipergunakan untuk biaya notaris. Di tahun 2018 lalu, sebanyak 548 akta koperasi telah difasilitasi melalui program ini.

Nantinya, diharapkan para pelaku usaha mikro yang ingin mendirikan koperasi tidak akan mengalami kendala lagi untuk membuat akta pendirian koperasi. Selain bisa memperkuat legalitas, pelaku usaha mikro juga bisa terus mengembangkan usaha dan koperasinya agar bisa semakin naik kelas.