Ida Bagus Wisnuardhana (kanan) saat Sosialisasi Pergub Bali No 99 Tahun 2018 (Image: Antaranews Bali/Ni Luh Rhisma)
Ida Bagus Wisnuardhana (kanan) saat Sosialisasi Pergub Bali No 99 Tahun 2018 (Image: Antaranews Bali/Ni Luh Rhisma)

Denpasar, MNEWS.co.id – Pemerintah Provinsi Bali menjamin Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali, untuk benar-benar bisa diimplementasikan dan diawasi sehingga nantinya tidak menjadi “macan kertas”.

“Setelah acara sosialisasi ini, segera akan kami susun standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan Pergub 99/2018 ini. Kemudian akan disusun tim koordinasi pelaksana Pergub tersebut,” kata Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali Ida Bagus Wisnuardhana, di Denpasar, Jumat (18/01/2019) dilansir dari Antara.

Ia melanjutkan, kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan hari ini kepada jajaran Dinas Pertanian Kabupaten/Kota se-Bali hingga tingkat kecamatan merupakan bagian upaya untuk mengimplementasikan Pergub yang telah diterbitkan pada 28 Desember 2018 lalu.

“Perintah Gubernur supaya ergub ini disosialisasikan secara masif dengan ‘stakeholder’ terkait, sehingga hari ini kami kumpulkan jajaran pertanian se-Bali sampai tingkat kecamatan, supaya semua bisa memahami dan mengetahui. Dengan pemahaman tersebut, selanjutnya ada komitmen untuk mengimplementasikan,” ujar Wisnuardhana.

Ia menambahkan, Pergub 99/2018 memiliki peranan yang penting dan strategis karena menjadi panduan dalam memberikan kepastian dan kesinambungan dalam pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali.

Selain itu, Pergub ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian harga jual serta mengatur tata niaga terhadap produk pertanian, perikanan, dan industri lokal Bali. Oleh karena itu, dalam Pergub berisi ketentuan mewajibkan toko swalayan membeli dan menjual dengan besaran masing-masing produk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan serta peternakan paling sedikit 60 persen dari total volume produk yang dipasarkan. Sedangkan untuk produk perikanan lokal dan industri lokal Bali paling sedikit 30 persen dari total volume yang dipasarkan.

Pergub ini juga mewajibkan setiap pelaku di sektor horeka (hotel, restoran, dan katering) untuk memanfaatkan produk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan paling sedikit 30 persen dari volume produk yang dibutuhkan. Sedangkan untuk produk peternakan paling sedikit 30 persen dari kebutuhan hotel dan restoran dan paling sedikit 10 persen dari kebutuhan industri pengolahan.

Untuk produk perikanan lokal Bali dan industri lokal Bali paling sedikit 30 persen dari volume produk yang dibutuhkan dan produk industri lokal Bali paling sedikit 20 persen dari volume produk yang dibutuhkan.

Dalam upaya mendekatkan petani dengan pengusaha, maka Pergub ini juga mewajibkan pihak hotel, restoran, katering, dan toko swalayan untuk bermitra dengan petani, subak, kelompok tani, UMKM, dab badan usaha.

“Selain itu, mereka diwajibkan untuk membeli produk pertanian lokal Bali dengan harga paling sedikit 20 persen di atas biaya produksi dari petani, kelompok tani, subak, dan pelaku usaha tani. Dlaam melakukan pembelian dari petani, maka pembayaran wajib dilakukan secara tunai. Namun, jika melakukan pembelian secara tunda bayar, maka wajib melakukan pembelian produk pertanian lokal Bali melalui Perusahaan Daerah,” ujarnya.

Wisnuardhana menambahkan, dari tim koordinasi pelaksana Pergub yang dibentuk, kemudian dibentuk kelompok kerja (pokja) yang bertugas melakukan pemetaan asal produk, berapa jumlahnya, termasuk menyusun biaya produksi persatuan berat. Karena dalam Pergub ditentukan bahwa pihak horeka dan toko swalayan harus membeli produk pertanian dengan harga minimal 20 persen di atas biaya produksi dari petani, kelompok tani, subak, dan pelaku usaha tani.

“Terkait kontinyuitas dan kualitas produk juga sudah diatur dalam Pergub. Tentu diharapkan pengguna supaya menyesuaikan dengan kondisi musim di lapangan. Hotel dan pengguna lainnya, seharusnya bisa menyesuaikan dengan kondisi musim untuk buah-buahan yang bersifat musiman. Tetapi untuk produk yang tersedia sepanjang tahun, bisa kami jamin kontinuitasnya,” pungkasnya.