Biak, MNEWS.co.id – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Biak Numfor, Papua hingga Juli 2019 telah menerbitkan sebanyak 2.342 perizinan bagi pelaku Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) secara daring (online).
“Peningkatan penerbitan pemberian perizinan UMKM di Kabupaten Biak Numfor sebagai implementasi dari program 100 hari kerja Bupati Herry Ario Naap,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Herry Mulyana, di Biak, Senin (8/7/2019).
Ia mengatakan, dari hasil pendataan jumlah pelaku UMKM di Kabupaten Biak Numfor, hingga Juli 2019 terverifikasi sebanyak 7.669 pelaku usaha dengan berbagai kegiatan jasa usaha seperti kuliner, perdagangan, kontraktor, kios, dan toko serta usaha lainnya.
Herry mengatakan, untuk meningkatkan jumlah penerbitan perizinan UMKM, DPMPTSP Biak telah mempermudah pelayanan secara online melalui aplikasi SiCANTIK Cloud.
Kemudahan layanan perizinan ini, menurutnya, antara lain pemohon tidak perlu datang ke kantor sebab dapat langsung mengajukan permohonan perizinan secara online.
“Jika persyaratan lengkap sesuai ketentuan, maka proses penerbitan perizinan lebih cepat dan satu hari selesai,” ujar Herry.
Ia berharap, dengan sistem pelayanan yang cepat, murah, efisien, dan transparan yang diberlakukan oleh DPMPTSP dapat meningkatkan animo pelaku UMKM untuk mengurus berbagai perizinan terkait pengembangan usahanya.