Ilustrasi. (Foto: Pexels)
Ilustrasi. (Foto: Pexels)

Jakarta, MNEWS.co.id – Para pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah meminta kemudahan agar produknya bisa masuk ke dalam pasar ritel modern khususnya untuk produk pangan. Ketua Asosiasi UMKM Indonesia, Ikhsan Ingratubun menjelaskan bahwa selama ini hanya ada 10% produk UMKM yang bisa masuk ke dalam pasar ritel modern dengan membawa nama usaha UMKM tersebut.

“Selebihnya mungkin produknya bisa masuk tapi tidak bisa membawa nama UMKMnya. Jadi dia beli milik ritel modern seperti merek Indomart, Alfamart,” katanya Ikhsan di Jakarta, pada Rabu (28/8).

Penyebab dari hal itu karena sulitnya persyaratan yang memang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM agar produk mereka bisa masuk ke ritel modern. Adapun persyaratan tersebut diantaranya adalah adanya label dari Badan POM, memiliki sertifikasi halal, mempunyai barcode, hingga kandungan bahan dari produk tersebut. Ikhsan mengatakan bahwa persyaratan tersebut membutuhkan waktu yang banyak dan juga biaya.

” Untuk dapat label dari Badan POM itu satu produk harus diteliti paling tidak makan waktu sekitar 3 bulan. Belum lagi sertifikasi halal juga memakan biaya paing tidak RP 12 juta. Itu tidak ada transparasinya,” ujarnya. Maka dari itu dengan adanya kerja sama antara Badan POM, Aprindo serta UMKM Pangan, Ikhsan berharap para pelaku UMKM dapat diberikan kemudahan akses yang dibutuhkan. 

Sementara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo, mengatakan bahwa 80% produk yang dijual di ritel modern yang mendominasi adalah produk UMKM Pangan. Roy Mandey selaku Ketua Aprindo mengungkapkan  hal tersebut dikarenakan pola konsumsi masyarakat yang cenderung lebih menyukai makanan daerah.

“Selama ini ada sekitar 80% produk UMKM pangan yang dijual ke ritel modern karena di daerah khususnya konsumen lebih suka makanan khasnya ketimbang makanan bermerek dari luar yang di produksi di Indonesia,” kata Roy pada Rabu (28/8).

Roy menambahkan selama ini pihaknya telah memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM supaya bisa menjual produknya di ritel modern. Menurutnya,  tidak ada syarat khusus ataupun biaya administrasi yang dibebankan kepada pelaku UMKM.

Penny K. Lukito selaku Kepala BPOM, menjelaskan pembinaan UMKM harus perlu komitmen pemerintah pusat dan daerah, serta peran akademisi khususnya untuk para wirausaha baru agar bisa bersaing di era revolusi 4.0.

Sementara mengenai label, Penny menjelaskan tidak semua produk UMKM dengan mudah bisa mendapatkan label BPOM. Karena sebagian produk pangan UMKM ada yang berisiko rendah, cukup dengan mendapatkan label P-IRT atau pangan industri rumah tangga yang didapatkan dari dinas kesehatan kabupaten atau kota.

“Gak semua produk UMKM pangan dapat label MD.  Untuk itulah pentingnya sosialisasi seperti ini, selain itu kami juga memberikan bimbingan untuk UMKM pangan yang ingin mendaftarkan produknya di Badan POM, bagaimana prosesnya, ijinnya, standarnya sudah dipercepat. Tugas kami selain memastikan produk pangan berkualitas dan aman, juga dalam kualiatas yang tinggi sehingga bisa masuk pasar ritel.” ujarnya