Jakarta, MNEWS.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menerapkan kebijakan ganjil genap di jalan tol untuk menekan tingkat mobilitas masyarakat selama libur natal 2021 dan tahun baru 2022. Ini dilakukan demi menekan penyebaran corona.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja bersama Komis V DPR, Rabu (1/12/21). Ia memaparkan aturan ganjil genap akan diterapkan di sejumlah ruas tol di Jawa. Itu mulai diberlakukan pada 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
“Sistem ganjil genap direncanakan akan diterapkan di ruas tol Tangerang-Merak, ruas tol Bogor-Ciawi-Cigombong, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kranci, ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi,” ujar Budi.
Budi menjelaskan selain pemberlakuan ganjil genap, pihaknya juga akan melakukan buka tutup rest area, jalan satu arah jika terjadi contraflow serta melaksanakan random sampling di rest area atau tempat-tempat yang ditetapkan.
Tidak hanya itu, Ia juga mengatakan bahwa perintah akan menerapkan checkpoint di jalan tol serta menginstruksikan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk membuat checkpoint untuk masyarakat yang ingin masuk ke daerahnya.
“Kita lakukan konsolidasi bersama TNI/Polri dan stakeholder dan bersama membuat posko-posko. Oleh karenanya kita selalu mengimbau kepada Pemda untuk melakukan posko checkpoint di daerah kedatangan dan keberangkatan,” kata Budi.
Pembatasan perjalanan darat dilakukan terhadap kendaraan perorangan, angkutan umum dan angkutan penyeberangan. Pembatasan operasional angkutan umum dilakukan dengan jumlah armada yang beroperasi 50 persen saja terutama untuk bus wisata.
Sedangkan untuk kapasitas tempat duduk yang diizinkan hanya 70 persen dari total kapasitas tempat duduk yang disediakan. Selain itu jam operasionalnya juga akan dibatasi.
“Operator diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa hasil negatif antigen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ungkapnya.
Selain itu, terdapat pengecualian untuk kendaraan yang mengangkut logistik. Menurut Bubi logistik tidak akan dibatasi agar kegiatan ekonomi terus berjalan. Meski demikian Budi menyebut terkait pembatasan dan pengendalian mobilitas libur natal dan tahun baru di dalam negeri Kemenhub menunjuk Surat Edaran (SE) gugus tugas dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendgari) yang selanjutnya Kemenhub akan melakukan pembuatan SE baru.
Oleh karenanya, putusan final terkait aturan tersebut akan diputuskan pada Senin (6/12) mendatang, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Putusan tersebut juga akan bergantung pada perkembangan Covid-16 varian baru yaitu omicron.
“Artinya apa bila virus omicron itu berbahaya dan sudah menyebar di berbagai negara maka kita akan melakukan suatu kegiatan yang lebih konservatif,” pungkasnya.