Ilustrasi produk di supermarket. Foto: Pexels.
Ilustrasi produk di supermarket. Foto: Pexels.

Bandar Lampung, MNEWS.co.id – Pelaku UMKM khususnya bidang pangan, obat/suplemen dan kosmetik, harus lebih memperhatikan bahan-bahan yang digunakan dalam proses produksi. Untuk bisa menjual produk secara legal dan terjamin aman, perlu serangkaian izin yang wajib dikantongi oleh pelaku UMKM.

Beberapa di antara izin edar yang wajib dimiliki tersebut antara lain, Nomor SP (Sertifikat Penyuluhan) dan Nomor P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga) khusus untuk industri berskala rumah tangga, yang bisa didaftarkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Selain itu, ada sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) yang membuka pendaftaran secara online.

Namun, yang paling utama sebenarnya izin dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). BPOM sebagai satu-satunya lembaga yang mengawasi dan mengatur peredaran makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik hingga suplemen dan jamu menerapkan penyaringan yang ketat dan standar yang cukup tinggi bagi para pelaku usaha yang ingin memperjualbelikan produknya di pasaran.

Pada 7 Mei 2018 lalu, diluncurkan Program Terpadu Lintas Kementerian/Lembaga (K/L) Pengembangan UMKM bidang Obat Tradisional, Kosmetik dan Pangan sehingga para pelaku UMKM bisa mendaftarkan usahanya secara terintegrasi antar lembaga, dan memperoleh Nomor Izin Edar (NIE) setelah mengikuti audit yang diberlakukan.

Sebagai contoh di Lampung, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung meminta kepada para pemilik usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), agar tidak melakukan produksi sebelum memiliki izin edar. Termasuk dalam izin edar yakni harus terpenuhi dulu SNI (Standar Nasional Indonesia) oleh Balai Riset dan Standardisasi (Baristand) Industri Pemprov Lampung.

Menurut Kepala BBPOM Bandar Lampung Syamsuliani, pelaku usaha diharapkan agar tidak merugikan diri sendiri maupun masyarakat, hanya karena produk mereka belum memenuhi standarisasi nasional terkait layak konsumsi masyarakat, sehingga mereka juga tidak ditindak oleh aparat.

Kepala BBPOM Bandar Lampung, Syamsuliani. Foto: (doc/Google Images)

“Jadi kami himbau, penuhi dulu izinnya SNI, terus nanti dari kita juga untuk izin edarnya, kan nanti ada audit lagi dari kita, misal kemasan, terus lokasi, SOP, termasuk kandungan dari produknya. Walau untuk lokasi dan pengemasan Baristand juga yang mengecek dan mengeluarkan SNI,” ujarnya sebagaimana dilansir dari Lampost, Minggu (16/9/18).

Menurut Syamsuliani, ada beberapa produk atau UKM yang sedang dalam proses pengurusan izin edar, walau Ia tak menyebutkan secara spesifik jumlah pelaku usaha. Secara aturan, beberapa usaha mikro seperti garam, tepung terigu, dan minyak goreng wajib SNI yang dikeluarkan Baristand, lalu selanjutnya SNI digunakan sebagai syarat mengurus izin edar di BPOM.

Untuk biaya registrasi kelompok industri itu Rp250 ribu dan UMKM Rp200 ribu ditambah diskon 50 persen. Audit tidak perlu membayar, pendampingan pun tetap dilakukan. Nantinya, pengurusan izin juga bisa dikakses melalui internet, jadi bisa dilakukan di mana saja.

“Jadi ada air minum kemasan, ada garam, ada juga tepung terigu, mereka itu lagi proses. Kita lakukan pendampingan, bagaimana caranya mereka mendapatkan izin dengan lancar, tapi tetap sesuai SOP, yakni memiliki SNI dan lolos audit dari kita, sehingga ada Izin edar nantinya,” tutupnya.

Sumber: Lampung Post