Ilustrasi uji makanan di laboratorium. Foto: Google Images.
Ilustrasi uji makanan di laboratorium. Foto: Google Images.

Jakarta, MNEWS.co.id – Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menyelenggarakan sosialisasi dan bimbingan teknis sertifikasi produk halal untuk Usaha Kecil Menengah (UKM).

Kemenko PMK menggandeng PT Sucofindo (Persero), BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia dan Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta. Sekitar 60 peserta berpartisipasi dalam acara ini, mulai dari berbagai usaha kecil binaan PKBL Sucofindo, pedagang makanan kantin Sucofindo, para auditor dari Sucofindo, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Mitra Binaan Kementerian PMK.

Aris Darmansyah, Asdep Deputi Pemberdayaan dan Kerukunan Umat Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI mengatakan, program ini merupakan pilot project untuk memfasilitasi UKM binaan.

“Sosialisasi ini merupakan pilot project untuk pelaksanaan masa transisi yang nantinya dapat dilakukan tahun 2019, di mana nanti akan dilaksanakan oleh BPJPH. Ke depan rencananya kami akan mendorong juga Kementeriaan BUMN melalui perusahaan BUMN agar UKM binaanya bisa disertifikasi,” ujar Aris di Graha Sucofindo, Pancoran, Jakarta, pada Jumat (14/9/18).

Labih lanjut Aris menyampaikan, tahun ini selama masa peralihan sertifikasi masih dilakukan oleh LPPOM MUI, tapi mulai tahun depan setelah penerapan, UU no. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal tersebut akan berada langsung di bawah pemerintah, sehingga sudah dapat dilaksanakan oleh BPJPH. Untuk itu kami mengharapkan nantinya UMKM bisa mendapatkan sertifikasi,” imbuhnya.

Sementara itu, Haris Witjaksono, Direktur Komersial 2 Sucofindo, menyatakan siap membantu pemerintah dalam implementasi UU No. 33/2014 tersebut.

“Sucofindo diminta kementerian PMK sebagai pilot project untuk membantu memastikan standardisasi dan sertifikasi yang dijalankan oleh BPJPH, dan juga menjadi sarana latihan bagi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan BPJPH dalam melakukan sertifikasi halal. Kami siap untuk memastikan standardisasi dan sertifikasi produk halal sehingga dapat memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen,” pungkas Haris.

Kepala Pusat Kerjasama dan Standarisasi Halal BPJPH, Nifasri, menyampaikan pihaknya tengah mempersiapkan regulasi untuk bisa merealisasikan UU JPH di tahun 2019 mendatang.

“Kami BPJPH ini kan baru berdiri, sekarang kita menyiapkan berbagai regulasi agar nanti bisa terealisasi di tahun 2019. Regulasi yang akan disiapkan itu, peraturan pemerintah (RPP saat ini sedang dipersiapkan), kemudian beberapa draft peraturan kementerian agama terkait sertifikasi halal, sistem informasi manajemen halal untuk pelayanan,” jelas Nifasri.

Nifasri berharap bisa memfasilitasi pendaftaran secara online sehingga pelaku UMKM tidak perlu lagi datang ke kantor, apalagi yang berada di daerah tidak perlu lagi datang ke Jakarta.

“Desember 2018 sudah launching semua, sehingga bulan Januari-Februari persiapan, dan targetnya bulan April sudah mulai berjalan. Sehingga bulan Oktober 2019 sudah mandatory, sudah wajib,” tambahnya.

Osmena Gunawan, Direktur LPPOM MUI DKI Jakarta menyampaikan pengertian halal dan haram dalam agama Islam.

“Yang dimaksud dengan halal pada kasus makanan, yaitu kebanyakan bahan makanan/makanan ciptaan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah halal, kecuali secara khusus disebutkan sebagai kategori haram dalam al-Quran atau hadist. Aspek yang dimaksud dengan haram adalah sesuatu yang dilarang untuk dilakukan (dikonsumsi) dengan larangan yang tegas,” papar Osmena.

Namun, hal yang menjadi kendala, lanjut Osmena, dalam perizinan UMKM kebanyakan belum mengetahui tentang pentingnya legalitas usaha, enggan melakukan pencatatan/pembukuan kegiatan usaha, dan sering cepat merasa puas dan bosan untuk mengembangkan usaha. Pemerintah selalu menyediakan solusi, seperti sosialisasi perundangan dan bantuan dalam pengurusan legalitas, pembinaan pelaksananan umkm di bidang manajemen, mutu, kemasan, promosi, juga bantuan modal usaha.

Sucofindo sebagai BUMN yang memberikan layanan inspeksi, sertifikasi dan pengujian, memiliki pengalaman, tenaga ahli dan peralatan yang siap mendukung pemerintah untuk melaksanakan UU No 33 Tahun 2014 tersebut.

Selama ini Sucofindo telah menyediakan jasa pengujian untuk produk seperti makanan, minuman, kosmetik dan sebagainya. Sucofindo memiliki laboratorium yang memiliki peralatan dengan teknologi terkini untuk mendukung proses uji halal, diantaranya PCR (Polumerase Chain Reaction) yang dapat mendeteksi DNA Babi dan peralatan Chromatography (GC dan HPLC) untuk mendeteksi zat alkohol atau ethanol.